SK Gubernur tentang UMP dan UMSP Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026

PakAgus.com. Berikut ini adalah SK Gubernur tentang UMP dan UMSP Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/654/DISNAKER/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kepulauan Bangka Beliung Tahun 2026.

SK Gubernur tentang UMP dan UMSP Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 35A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi setiap tahun;

b. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2026;

SK Gubernur tentang UMP dan UMSP Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026
SK Gubernur tentang UMP dan UMSP Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026

c. bahwaย  berdasarkan Hasil Rapat Penetapan Upah Minimum Tahun 2026, Dewan Pengupahan Provinsi Kepualauan Bangka Belitiung menyepakati dan merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Upah Minimum Provinsi yang dituangkan dalam Berita Acara Rekomendasi Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 Nomor 003/Depprov/XII/2025;

d.ย  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Tentang tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.

SK Gubernur tentang UMP dan UMSP Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148);

5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Nomor 2 Seri D.

Isi SK Gubernur tentang UMP dan UMSP Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026

KESATU : Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kepulauan Bangka Beliung Tahun 2026.

KEDUA : Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp4.035.000,00 (empat juta tiga puluh lima ribu rupiah) per bulan.

KETIGA : Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU untuk Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah) per bulan.

KEEMPAT : Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

KELIMA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari pah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur ini, dillarang mengurangi atau menurunkan upah.

KEENAM : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.ย  Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Gubernur ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/654/DISNAKER/2025ย tentang UMP dan UMSP Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan