PakAgus.com. Berikut ini adalah SK Gubernur Papua tentang UMP Papua Tahun 2026. Gubernur Papua telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2026.
Surat Keputusan Gubernur Papua tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :
a, bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan upah bagi pekerja/upah melalui mekanisme penyesuaian Upah Minimum Provinsi yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta memperhatikan Hasil Rumusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Tahun 2025;
b. bahwa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian atas kebijakan Upah Minimum Tahun 2026 dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan berusaha;
c. bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 24 Desember 2025;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Papua tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2026.
SK Gubernur Papua tentang UMP Papua Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4.ย Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148);
6. Keputusan Presiden Nomor 1007 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.
SK Gubernur Papua tentang UMP Papua Tahun 2026 ditetapkan dengan memperhatikan :
1. Hasil Rumusan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Tahun 2025;
2. Hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Papua tanggal 22 Desember 2025;
3. Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Unsur Pengusaha dan Unsur Pekerja/Buruh, tanggal 22 Desember 2025.
Isi SK Gubernur Papua tentang UMP Papua Tahun 2026
Di dalam Surat Keputusan Gubernur Papua tentang UMP Papua Tahun 2026 ditetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2026, sebagai berikut.
1. Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2026 adalah sebesar Rp4.436.283 (empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) per bulan, mengalami kenaikan sebesar 3,51% atau sebesar Rp150.433 (seratus lima puluh ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) dari UMP Papua Tahun 2025.
2. 1. Upah Minimum Sekotral Provinsi Papua Tahun 2026 adalah sebesar Rp4.476.209 (empat juta empat ratus tujuh puluh enak ribu dua ratus sembilan rupiah) per bulan, mengalami kenaikan sebesar 0,9% atau sebesar Rp39.926 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh enam rupuah) dari UMSP Papua Tahun 2025.
SK Gubernur Papua tentang UMP Papua Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.