PakAgus.com. Berikut ini adalah SK Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 tentang UMP NTB Tahun 2026. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat Tahun 2026.
Keputusan Gubernur NTB tentang Upah Minimum Provinsi NTB Tahun 2026 ditetapkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu menetapkan Keputusan Gubemur tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026.
SK Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi NTB Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :
1, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Femerintahan;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintatr Nomor +9 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, Dan Tata Cara Kerja Dewan Pengupahan;
8. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2O1O tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat.
SK Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 tentang UMP NTB Tahun 2026 diterbitkan dengan memperhatikan :
ย 1. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
2. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 500. 15/2279 I O4-Nahertrans /XI I 2025 tanggal 18 Desember 2A25 hal Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.
Isi SK Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 tentang UMP NTB Tahun 2026
KESATU : Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861- (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).
KEDUA : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Keputusanย Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 tentang UMP NTB Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




