PakAgus.com. Berikut ini adalah SK Gubernur Lampung tentang UMP dan UMSP Lampung Tahun 2026. Gubernur Lampung telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor G/865/V.08/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026.
Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 35A ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Lampung Tahun 2026 dengan Keputusa Gubemur Lampung.
SK Gubernur Lampung tentang UMP dan UMSP Lampung Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: 4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.

Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025 tentang Penetapan UMP dan UMSP Lampung Tahun 2026 ditetapkan dengan memperhatikan
1. Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/7731V.O8/HK/2025 tentang Penetapan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Tahun 2025-2028;
2. Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025;
3. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Nomor : O3/DEPEPROV 12025, hal Hasil Perhitungan Nilai Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2026;
4. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Nomor : O4/DEPEPROV/2025, hal Permohonan Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025;
5. Nota Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Nomor : 500.15. 14.115441 /V.O8/0212025, Hal Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Lampung Tahun 2026.
Isi SK Gubernur Lampung tentang UMP dan UMSP Lampung Tahun 2026.
KESATU : Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp. 3.047.734,- (tiga juta empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) perbulan.
KEDUA : Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026 untuk Sektor Usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KLBI 10434) sebesar Rp. 3.108.689,- (tiga juta seratus delapan ribu enam ratu delapan puluh sembilan rupiah) perbulan.
KETIGA : Besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) l,ampung sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.
KEEMPAT : Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja I (satu) tahun atau lebih.
KELIMA : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini.
KEENAM : Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 dengan ketentuan apabila dikemudian hari tenyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
SK Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025 tentang UMP dan UMSP Lampung Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



