SK Gubernur Kepri Nomor 1331 Tahun 2025 tentang UMK Batam Tahun 2026

SK Gubernur Kepri Nomor 1331 Tahun 2025 tentang UMK Batam Tahun 2026
SK Gubernur Kepri Nomor 1331 Tahun 2025 tentang UMK Batam Tahun 2026

PakAgus.com. Berikut ini SK Gubernur Kepri Nomor 1331 Tahun 2025 tentang UMK Batam Tahun 2026. Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1331 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2026.

SK Gubernur Kepulauan Riau tentang UMK Batam Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa kebijakan upah minimum tahun 2026 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota;

c. bahwa berdasarkan surat Wali Kota Batam Nomor : 1134/500.15.14.1/XII/2025 Hal : Rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2026 dan Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2024-2027 tentang Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Batam Tahun 2026, maka untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Upah Minimum Kota Batam Tahun 2026;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau.

SK Gubernur Kepri Nomor 1331 Tahun 2025 tentang UMK Batam Tahun 2026
SK Gubernur Kepri Nomor 1331 Tahun 2025 tentang UMK Batam Tahun 2026

Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1331 Tahun 2025 tentang UMK Batam Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau;

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus;

6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

SK Gubernur Kepri Nomor 1331 Tahun 2025 tentang UMK Batam Tahun 2026 diterbitkan dengan memperhatikan :

1. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1434 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2025;

2. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1327 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026;

3. Surat Wali Kota Batam Nomor : 1134/500.15.14.1/XII/2025 Hal : Rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2026, tanggal 19 Desember 2025;

4. Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2024-2027 tentang Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Batam Tahun 2026 Tanggal 22 Desember 2025.

Isi SK Gubernur Kepri Nomor 1331 Tahun 2025 tentang UMK Batam Tahun 2026ย 

KESATU : Upah Minimum Kota Batam Tahun 2026.

KEDUA : Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah sebesar Rp5.357.982,- (Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) per bulan.

KETIGA : Besaran UMK Batam sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

KEEMPAT : Untuk Usaha Mikro dan Kecil, upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

KELIMA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.

KEENAM : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

SK Gubernur Kepri Nomor 1331 Tahun 2025 tentang UMK Batam Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan