SK Gubernur Kalimantan Tengah tentang UMP dan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2026

SK Gubernur Kalimantan Tengah tentang UMP dan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2026
SK Gubernur Kalimantan Tengah tentang UMP dan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2026

PakAgus.com. Berikut ini adalah SK Gubernur Kalimantan Tengah tentang UMP dan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2026. Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/477/2025 tentang UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TAHUN 2026.

SK Gubernur Kalimantan Tengah tentang UMP dan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 35A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi;

b. bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah merekomendasikan ada 6 (enam) sektor tertentu yang memenuhi kriteria dan telah melakukan perhitungan nilai upah minimum dari masing-masing sektor dimaksud yang akan ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

SK Gubernur Kalimantan Tengah tentang UMP dan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2026
SK Gubernur Kalimantan Tengah tentang UMP dan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2026

SK Gubernur Kalimantan Tengah tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 diterbitkan dengan memperhatikan :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 61, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6870);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148).

Di dalam SK Gubernur Kalimantan Tengah tentang UMP dan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2026 dinyatakan bahwaย Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026 naik sebesar 6,12 persen.

UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan, naik Rp212.516 dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP sektor pertambangan sebesar Rp3.714.130 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.692.907 per bulan.

SK Gubernur Kalimantan Tengah tentang UMP dan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan