PakAgus.com. Gubernur Kalimantan Barat telah menetapkan SK Gubernur Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha di Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026.
Penetapan upah minimum Kabupaten/Kota ini dengan memperhatikan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi melalui variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kondisi ketenagakerjaan.
SK Gubernur Kalimantan Barat tentang UMK Kalimantan Barat Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6780);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148 );
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 917).
Isi SK Gubernur Kalimantan Barat tentang UMK Kalimantan Barat Tahun 2026
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Barat Tahun 2026.
1. UMK Kabupaten Ketapang Rp3.396.267 menjadi Rp3.561.801, mengalami kenaikan 4,87%
2. UMK Kabupaten Kayong Utara Rp3.220.756 menjadi Rp3.370.586, mengalami kenaikan 4,65%
3. UMK Kabupaten Singkawang Rp3.074.566 menjadi Rp3.247.387 mengalami kenaikan 5,62%
4. UMK Kabupaten Bengkayang Rp3.062.260 menjadi Rp3.252.580 mengalami kenaikan 6,22%
5. UMK Kabupatenย Landak Rp3.054.906 menjadi Rp3.211.256 mengalami kenaikan 5,12%
6. UMK Kabupatenย Sintang Rp3.039.806 menjadi Rp3.187.965 mengalami kenaikan 4,87%
Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud adalah upah bulanan terendah yang berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
SK Gubernur Kalimantan Barat tentang UMK Kalimantan Barat Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.