SK Gubernur Jawa Timur tentang UMP Jawa Timur Tahun 2026

SK Gubernur Jawa Timur tentang UMP Jawa Timur Tahun 2026
SK Gubernur Jawa Timur tentang UMP Jawa Timur Tahun 2026

PakAgus.com. Berikut ini adalah SK Gubernur Jawa Timur tentang UMP Jawa Timur Tahun 2026. Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomorย 100.3.3.1/934/013/2025 tentangย  UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) JAWA TIMUR TAHUN 2026.

SK Gubernur Jawa Timur tentang UMP Jawa Timur Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;

b. bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

SK Gubernur Jawa Timur tentang UMP Jawa Timur Tahun 2026
SK Gubernur Jawa Timur tentang UMP Jawa Timur Tahun 2026

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang UMP Jawa Timur Tahun 2026 diterbitkann dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148).

SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang UMP Jawa Timur Tahun 2026 ditetapkan dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Isi SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang UMP Jawa Timur Tahun 2026

KESATU : Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68 (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh koma enam delapan rupiah).

KEDUA : Dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, berlaku ketentuan:

a. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang mengurangi atau menurunkan upah;

b. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU; dan

c. Dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA : Dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan, yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota.

KEEMPAT : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang UMP Jawa Timur Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan