SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2026

SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2026
SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2026

PakAgus.com. Berikut ini adalah SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2026. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha da peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;

b. bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rekomendasi Bupati/Walikota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2026
SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2026

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026. diterbitkan dengan memperhatikan :

1. Surat Bupati/Walikota perihal Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026; dan

2. Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 22 Desember 2025.

Isi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

KESATU : Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA : Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

KETIGA : Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang :

a. mengurangi atau menurunkan upah; dan/atau

b. membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

KEEMPAT : Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KELIMA : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

DAFTAR UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2026

1. KOTA SURABAYA Rp 5.288.796

2. KABUPATEN GRESIK Rp 5.195.401

3. KABUPATEN SIDOARJO Rp 5.191.541

4. KABUPATEN PASURUAN Rp 5.187.681

5. KABUPATEN MOJOKERTO Rp 5.176.101

6. KABUPATEN MALANG Rp 3.802.862

7. KOTA MALANG Rp 3.736.101

8. KOTA BATU Rp 3.562.48

9. KOTA PASURUAN Rp 3.555.301

10. KABUPATEN JOMBANG Rp 3.320.770

11. KABUPATEN TUBAN Rp 3.229.092

12. KOTA MOJOKERTO Rp 3.208.556

13. KABUPATEN LAMONGAN Rp 3.196.328

14. KABUPATEN PROBOLINGGO Rp 3.164.526

15. KOTA PROBOLINGGO Rp 3.045.172

16. KABUPATEN JEMBER Rp 3.012.197

17. KABUPATEN BANYUWANGI Rp 2.989.145

18. KOTA KEDIRI Rp 2.742.806

19. KABUPATEN BOJONEGORO Rp 2.685.983

20. KABUPATEN KEDIRI Rp 2.651.603

21. KOTA BLITAR Rp 2.639.518

22. KABUPATEN TULUNGAGUNG Rp 2.628.190

23. KOTA MADIUN Rp 2.588.794

24. KABUPATEN LUMAJANG Rp 2.578.320

25. KABUPATEN BLITAR Rp 2.567.744

26. KABUPATEN NGANJUK Rp 2.564.627

27. KABUPATEN NGAWI Rp 2.556.815

28. KABUPATEN MAGETAN Rp 2.553.866

29. KABUPATEN SUMENEP Rp 2.553.688

30. KABUPATEN MADIUN Rp 2.553.221

31. KABUPATEN BANGKALAN Rp 2.550.274

32. KABUPATEN PONOROGO Rp 2.549.876

33. KABUPATEN TRENGGALEK Rp 2.530.313

34. KABUPATEN PAMEKASAN Rp 2.528.004

35. KABUPATEN PACITAN Rp 2.514.892

36. KABUPATEN BONDOWOSO Rp 2.496.886.

37.ย  KABUPATEN SAMPANG Rp 2.484.44

38. KABUPATEN SITUBONDO Rp 2.483.962

Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di jawa Timur Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh padaย tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan