PakAgus.com. Berikut ini adalah SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMP dan UMSP Jawa Tengah Tahun 2026. Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/504 TAHUN 2025 tentang UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) JAWA TENGAH TAHUN 2026.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang UMP dan UMSP Jawa Tengah Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa upah merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu ekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 35A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.

SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMP dan UMSP Jawa Tengah Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148 );
5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/380 Tahun 2025 tentang Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bakti Tahun 2025 โ 2028;
SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMP dan UMSP Jawa Tengah Tahun 2026 ditetapkan dengan memperhatikanย Berita Acara Hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 18 Desember 2025 dan 22 Desember 2025.
Isi SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMP dan UMSP Jawa Tengah Tahun 2026
KESATU :
a. Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 sebesar Rp2.327.386,07 (dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah tujuh sen); dan
b. Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
KEDUA : Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
KETIGA : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.
KEEMPAT : Perusahaan memberikan upah diatas Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing Perusahaan berpedoman pada Struktur dan Skala Upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA : Dalam hal nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU lebih kecil dari Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
KEENAM : Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026.
DAFTAR UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2026

SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMP dan UMSP Jawa Tengah Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.