PakAgus.com. Berikut ini adalah SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang UMK Jawa Tengah Tahun 2026. Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2026.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Jawa Tengah Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa upah merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur
dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.

SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang UMK Jawa Tengah Tahun 2026 diterbitkan denganย mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148);
5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/380 Tahun 2025 tentang Dewan Pengupahan Dan Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bakti Tahun 2025 โ 2028;
SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang UMK Jawa Tengah Tahun 2026ย diterbitkan dengan memperhatikan : Rekomendasi Bupati/Walikota Se Jawa Tengah tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Isi SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang UMK Jawa Tengah Tahun 2026.
KESATU : Upah Minimum Kabupaten/Kota Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Gubernur ini.
KEDUA : Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
KETIGA : Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
KEEMPAT : Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
KELIMA : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.
KEENAM : Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Perusahaan memberikan upah diatas Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing Perusahaan berpedoman pada Struktur dan Skala Upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN : Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESEMBILAN : Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KESEPULUH : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
DAFTAR UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2026
1. UMK Kabupaten Cilacap Rp2.773.184,00
2. UMK Kabupaten Banyumas Rp2.474.598,99
3. UMK Kabupaten Purbalingga Rp2.474.721,94
4. UMK Kabupaten Banjarnegara Rp2.327.813,08
5. UMK Kabupaten Kebumen Rp2.400.000,00
6. UMK Kabupaten Purworejo Rp2.401.961,91
7. UMK Kabupaten Wonosobo Rp2.455.038,01
8. UMK Kabupaten Magelang Rp2.607.790,00
9. UMK Kabupaten Boyolali Rp2.537.949,00
10. UMK Kabupaten Klaten Rp2.538.691,00
11. UMK Kabupaten Sukoharjo Rp2.500.000,00
12. UMK Kabupaten Wonogiri Rp.2.335.126.00
13. UMK Kabupaten Karanganyar Rp2.592.154,06
14. UMK Kabupaten Sragen Rp.2.337.700,00
15. UMK Kabupaten Grobogan Rp2.399.186,00
16. UMK Kabupaten Blora Rp2.345.695,00
17. UMK Kabupaten Rembang Rp2.386.305,00
18. UMK Kabupaten Pati Rp2.485.000,00
19. UMK Kabupaten Kudus Rp2.818.585,00
20. UMK Kabupaten Jepara Rp2.756.501,00
21. UMK Kabupaten Demak Rp3.122.805,00
22. UMK Kabupaten Semarang Rp2.940.088,00
23. UMK Kabupaten Temanggung Rp2.397.000,00
24. UMK Kabupaten Kendal Rp2.992.994,00
25. UMK Kabupaten Batang Rp2.708.520,00
26. UMK Kabupaten Pekalongan Rp2.633.700,00
27. UMK Kabupaten Pemalang Rp.2.433.254,00
28. UMK Kabupaten Tegal Rp2.484.162,00
29. UMK Kabupaten Brebes Rp.2.400.350,47
30. UMK Kota Magelang Rp2.429.285,00
31. UMK Kota Surakarta Rp2.570.000,00
32. UMK Kota Salatiga Rp2.698.273,24
33. UMK Kota Semarang Rp3.701.709,00
34. UMK Kota Pekalongan Rp.2.700.926.00
35. UMK Kota Tegal Rp2.526.510,00
SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang UMK Jawa Tengah Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




