SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Jawa Barat Tahun 2026

SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Jawa Barat Tahun 2026
SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Jawa Barat Tahun 2026

PakAgus.com. Berikut ini SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Jawa Barat Tahun 2026. Gubernur Jawa Barat telah menetapkkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah minimum Kabupaten Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2026.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah minimum Kabupaten Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota;

b. bahwa penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Jawa Barat Tahun 2026
SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Jawa Barat Tahun 2026

SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Jawa Barat Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :ย 

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6866);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148);

7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 166), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 16 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 192).

Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Jawa Barat Tahun 2026 diterbitkan dengan memperhatikan :

1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026]

2. Rekomendasi 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jawa Barat perihal Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026;

3. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor Nomor: 022/XII/Depeprov tanggal 23 Desember 2025 hal Saran dan Pertimbangan Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026;

4. Berita Acara Nomor 021-BA/XII/Depeprov/2025 tanggal 23 Desember 2025, mengenai hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat terhadap 27 (dua puluh tujuh) Rekomendasi Bupati/Wali Kota tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Isi SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Jawa Barat Tahun 2026.

KESATU : Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 sebagai berikut:]

1. Kota Bekasi 5.999.443

2. Kabupaten Karawang 5.886.853

3. Kabupaten Bekasi 5.938.885

4. Kabupaten Purwakarta 5.052.856

5. Kabupaten Subang 3.737.482

6. Kota Depok 5.522.66

7. Kota Bogor 5.437.203

8. Kabupaten Bogor 5.161.769

9. Kabupaten Sukabumi 3.831.926

10. Kabupaten Cianjur 3.316.191

11. Kota Sukabumi 3.192.807

12. Kota Bandung 4.737.678

13. Kota Cimahi 4.090.568

14. Kabupaten Bandung Barat 3.984.711

15. Kabupaten Sumedang 3.949.856

16. Kabupaten Bandung 3.972.202

17. Kabupaten Indramayu 2.910.254

18. Kota Cirebon 2.878.646

19. Kabupaten Cirebon 2.880.79

20. Kabupaten Majalengka 2.595.368

21. Kabupaten Kuningan 2.369.380

22. Kota Tasikmalaya 2.980.336

23. Kabupaten Tasikmalaya 2.871.874

24. Kabupaten Garut 2.472.227

25. Kabupaten Ciamis 2.373.644

26. Kabupaten Pangandaran 2.351.250

27. Kota Banjar 2.361.241

KEDUA : Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026.

KETIGA : Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

KEEMPAT : Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari Upah minimum.

KELIMA : Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

KEENAM : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

KETUJUH : Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEDELAPAN : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Jawa Barat Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh padaย tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan