SK Gubernur DKI Jakarta tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2026

SK Gubernur DKI Jakarta tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2026
SK Gubernur DKI Jakarta tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2026

PakAgus.com. Berikut ini adalah SK Gubernur DKI Jakarta tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan Keputusan Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Dinas Tenaga Kera, Transmigrasi. dan Energi telah menyampaikan rekomendasi upah minimumย  provinsi tahun 2026 kepada Gubernur DKI Jakarta melalui surat tanggal 22 Desember 2025 Nomor VII/Depeprov/XII/2025 sesuai ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

SK Gubernur DKI Jakarta tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2026
SK Gubernur DKI Jakarta tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2026

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148).

Dinyatakan dalam SK Gubernur DKI Jakarta tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2026 bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.726.876 atau naik Rp333.155 (6,17%) dibanding tahun lalu.

UMP DKI Jakarta Tahun 2026 ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026. UMP tersebut berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Di dalam SK Gubernur juga ditegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dan Upah Minimum Provinsi sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut.

SK Gubernur DKI Jakarta tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduhย di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan