PakAgus.com. Berikut adalah SK Gubernur Bengkulu tentang UMK Bengkulu Tahun 2026. Gubernur Bengkulu telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor K.647.DKKTRANS.TAHUN. 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2026.
ย SK Gubernur Bengkulu tentang UMK Bengkulu Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :
a, bahwa untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak turun pada tingkat yang lebih rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu menyelaraskan kebijakan Upah Minium Kabupaten/Kota guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentangย Pengupahan ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambar tanggal 24 Desember Tahun berjalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Bengkulu tentang tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2026.

Keputusan Gubernur Bengkulu tentang UMK Bengkulu Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
3.ย Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan dan Tata Kerja Dewan Pengupahan.
Isi SK Gubernur Bengkulu tentang UMK Bengkulu Tahun 2026
Dinyatakan dalam SK Gubernur Bengkulu tentang UMK Bengkulu Tahun 2026 bahwa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2026 adalah sebagai berikut.
- Kabupaten Rejang Lebong Rp 2.841.749
- Kabupaten Bengkulu Utara Rp 2.906.158
- Kabupaten Mukomuko Rp 3.217.086
- Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 2.945.142
- Kota Bengkulu Rp 3.089.218
Kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih rendah dari ketentuan UMK Provinsi, harus menyesuaikan dengan keputusan Gubernur ini.
UMK sebagaimana dimaksud berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Keputusan Gubernur Bengkulu ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
SK Gubernur Bengkulu tentang UMK Bengkulu Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


