SK Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang UMP Banten Tahun 2026

SK Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang UMP Banten Tahun 2026
SK Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang UMP Banten Tahun 2026

PakAgus.com. Gubernur Banten telah menetapkan SK Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang UMP Banten Tahun 2026. Surat Keputusan Gubernur Banten tentang UMP Banten Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 dan Pasal II angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi

b. bahwa untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna memenuhi penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha, stabilitas ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimum Provinsi sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, diperlukan penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 dengan Keputusan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026.

SK Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang UMP Banten Tahun 2026
SK Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang UMP Banten Tahun 2026

SK Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang UMP Banten Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148).

5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 846).

Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang UMP Banten Tahun 2026 diterbitkan dengan memperhatikan :

1. Keputusan Gubernur Banten Nomor 551 Tahun 2025 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten Periode 2025-2028;

2. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 500/1325-DPP/2025 tanggal 19 Desember 2025 Tentang Pertimbangan/Saran Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Banten Tahun 2026;

3. Nota Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Nomor B-500.15.14.1/6300/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026;

Isi SK Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang UMP Banten Tahun 2026.

KESATU : Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40 (tiga juta seratus ribu delapan ratus delapan puluh satu koma empat nol rupiah).

KEDUA : Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

SK Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang UMP Banten Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh padaย tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan