SE Sesjen Kemenag Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2025

SE Sesjen Kemenag Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2025
SE Sesjen Kemenag Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2025

PakAgus.com. Simak informasi terbaru tentang terbitnya Surat Edaran (SE) Sesjen Kemenag Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2025 berikut ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025.

Berikut adalah isi SE Sesjen Kemenag Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2025 tersebut.

Yth.

1. Inspektur Jenderal;

2. Direktur Jenderal;

3. Kepala Badan;

4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;

5. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan;

6. Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal;

7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;

8. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;

9. Kepala Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan;

10. Penyelenggara dan Kepala Satuan Pendidikan pada Pesantren;

11. Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan

12. Pegawai Kementerian Agama.

SURAT EDARAN

SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2025

TENTANG

PEDOMAN PERINGATAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2025

A. Umum

1. Bahwa dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) sebagai momentum penghargaan terhadap peran strategis guru dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, termasuk guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama, perlu disusun pedoman pelaksanaan peringatan Hari Guru Nasional agar kegiatan dapat terlaksana secara tertib, sederhana, bermanfaat, dan penuh makna di seluruh satuan kerja Kementerian Agama.

2. Bahwa dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2025, perlu dilaksanakan peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025.

SE Sesjen Kemenag Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2025
SE Sesjen Kemenag Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2025

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 bagi unit kerja, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.

C. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).

2. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348).

3. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070).

D. Ketentuan

Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Tema dan Logo

a. Tema Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 adalah Merawat Semesta dengan Cinta.

b. Tema, logo, dan panduan identitas visual Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Agama www.kemenag.go.id.

2. Pelaksanaan Upacara

a. Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 dilaksanakan secara luring di halaman kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 pukul 07.30 WIB.

b. Di tingkat daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama mengikuti Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 yang dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.30 waktu setempat.

c. Pakaian yang dikenakan pada saat Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 adalah wastra nusantara/baju nusantara,

d. Naskah amanat pembina dan pembaca do’a pada Peringatan Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2025 dapat diunduh melalui https://s.id/PidatoHGN25.

3. Kegiatan Penunjang

Di tingkat pusat Kementerian Agama diselenggarakan beberapa kegiatan penunjang, diantaranya:

a. Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025.

b. Bersepeda onthel bersama guru lintas iman pada hari Minggu tanggal 23 November 2025, pukul 07.00 waktu setempat dengan melibatkan stakeholder internal.

c. Talkshow dengan tema “Guru Inklusi dan Parenting” yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 November 2025 bertempat di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama Thamrin.

d. International Conference on Mora Teachers pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 yang bertempat di Auditorium H.M

e. Malam Tasyakuran Hari Guru Nasional 2025 pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025, yang bertempat di Jakarta.

4. Publikasi

Publikasi Hari Guru Nasional Tahun 2025 pada Kementerian Agama dilaksanakan melalui baliho, spanduk, billboard, media sosial, website, dan media publikasi lainnya yang dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 25 November 2025.

E. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *