PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan SE Nomor 8 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Liburย Nasional dan Cuti Bersama.
Diterbitkannya SE Menteri PANRB tentang Pelayanan Publik Esensial Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ini dilatar belakangi bahwa selama periode Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pemerintah memperhatikan bahwa pelayanan publik esensial merupakan pelayanan publik yang mendasarย dan hakiki, sehingga perlu mendapatkan prioritas.
Kementerian PANRB selaku pengampu kebijakan publik nasional mempertimbangkan bahwa diperlukan suatu penetapan ย Surat Edaran Menteri PANRB entang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Liburย Nasional dan Cuti Bersama.

Maksud dan Tujuan
SE Menteri PANRB tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Liburย Nasional dan Cuti Bersama ini disusun dengan maksud untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik esensial tetap berlangsung dengan baik pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Surat Edaran ini bertujuan agar instansi pemerintah memastikan setiap organisasi penyelenggara pelayanan publikย yang melayani pelayanan publik esensial tetap dapat melaksanakan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan standar pelayanan.
Ruang Lingkup
SE bMenteri PANRB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelayanan Publik Esensial Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik esensial oleh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik selama Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Isi Edaran
Diimbau kepada Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik esensial selama Libur Nasional dan Cuti Bersama, melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
1. Menugaskan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik agar menjamin layanan esensial tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat.
2. Melakukan pengaturan cuti tahunan secara selektif bagi ASNย dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas.
3. Mengelola pengaduan pelayanan publik secara aktif serta menyebarluaskan informasi penyampaian pengaduan melalui kanal SPAN-LAPOR! (www.lapor.go.id).
4. Menyampaikan informasi yang jelasa kepada masyarakat apabila terjadi perubahan jadwal layanan.
5. Mengawal ASN di lingkungan instansi masing-masing agar menjadi teladan dengan tidak menerima gratifikasi.
6. Memastikan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksaaan Surat Edaran ini.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Liburย Nasional dan Cuti Bersama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




