PMA Nomor 17 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenag 2025-2029

PMA Nomor 17 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenag 2025-2029
PMA Nomor 17 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenag 2025-2029

PakAgus.com. Berikut ini adalah PMA Nomor 17 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenag 2025-2029. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama Tahun 2025-2029.

Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama Tahun 2025-2029 diterbitkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, serta Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perluย  menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029.

PMA Nomor 17 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenag 2025-2029 diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

PMA Nomor 17 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenag 2025-2029
PMA Nomor 17 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenag 2025-2029

4. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

6. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);

8. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1070),

Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Agarna Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kementerian Agama yang berfungsi sebagai petunjuk dalam melakukan perencanaan program atau kegiatan untuk periode 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029.

(2) Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029 yang tercantum dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029 digunakan sebagai pedoman bagi unit eselon I dan satuan kerja lainnya dalam melakukan penyusunan :

a. rencana strategis satuan kerja;

b. program prioritas Menteri;

c. rencana kerja tahunan;

d. rencana kerja anggaran;

e. perjanjian kerja;

f. pohon kinerja organisasi;

g. sasaran kinerja pegawai; dan

h. dokumen perencanaan dan kebijakan lainnya.

Pasal 5

Perturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama Republik Indonesia 2025-2029 dirancang sebagai arah implementatif yang komprehensif dalam mendukung tercapainya Visi Indonesia Emas 2045 dan Visi Kementerian Agama. Muatan yang tercantum dalam dokumen tersebut merujuk pada arah kebijakan Prioritas Nasional (Asta Cita) dan kebijakan internal Kementerian Agama (Asta Protas Menteri Agama).

Sistematika penulisan Renstra Kemenag disusun berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029.

Adapun substansi pembahasan dokumen Rencana Strategis meliputi: Kondisi Umum (Evaluasi Pelaksanaan Rencana Strategis Periode sebelumnya), Potensi dan permasalahan, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Indikator, Target Kinerja, Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Pendanaan, Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, dan Matrik Kinerja.

Muatan Renstra Kemenag telah mengakomodasi kebijakan bidang agama dan bidang pendidikan yaitu pemahaman dan kerukunan kehidupan umat beragama, layanan agama yang transformatif, akses pendidikan yang berkualitas, mutu pendidikan, tata kelola, guru dan tenaga kependidikan, layanan pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren, serta relevansi dan daya saing Pendidikan Tinggi/Maโ€™had Aly.

Renstra diharapkan menjadi pedoman dalam penyusunan program dan anggaran, sasaran kinerja pegawai, proses bisnis layanan Kementerian Agama, peraturan yang akan diterbitkan dan efektifitas pelaksanaan reformasi birokrasi. Selain itu, dokumen ini sebagai evidence bahwa Kementerian Agama ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) serta berkontribusi dalam peningkatan capaian Reformasi Birokrasi.

Untuk mencapai sasaran tersebut, Kementerian Agama merancang sejumlah langkah strategis sebagai penguatan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga pemerintah, organisasi keagamaan, dan masyarakat sipil. Mekanisme monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap program berjalan sesuai target dan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Implementasi dari setiap program dan kebijakan yang tertuang dalam dokumen ini tidak hanya menjadi sebuah perencanaan, melainkan sebuah wujud nyata dari upaya bersama dalam mencapai masa depan bangsa yang lebih harmonis, maju, dan berkeadilan.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis ((Renstra) Kementerian Agama Tahun 2025-2029 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan