PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

PakAgus.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang.

PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan wakaf benda bergerak berupa uang, perlu pengaturan mengenai tata cara wakaf benda bergerak berupa uang;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang.

PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4668) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6217);

5. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070).

Ketentuan Umum

Berikut ini ketentuan di dalam PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang.

1. Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang yang selanjutnya disebut Wakaf Uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum untuk syariah.

2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

3. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

4. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

5. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf.

6. Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.

7. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membuat AIW.

8. Lembaga Keuangan Syariah yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.

9. Sertifikat Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat SWU adalah surat bukti yang diterbitkan oleh LKS penerima Wakaf Uang kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan Wakaf Uang.

10. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Layanan Digital adalah layanan yang menggunakan pemanfaatan teknologi informasi melalui media elektronik untuk memberikan akses bagi Wakif dan/atau calon Wakif untuk melakukan setoran Wakaf Uang.

12. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

14. Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen yang dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

16. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang bimbingan masyarakat Islam.

Wakaf Uang yang dapat diwakafkan merupakan mata uang rupiah. Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah. Wakaf Uang sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui lembaga keuangan syariah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai LKS penerima Wakaf Uang.

Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Dinyatakan dalamย PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) penerima Wakaf Uang mempunyai tugas:

1. mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS penerima Wakaf Uang;

2. menyediakan blangko SWU;

3. menerima secara tunai Wakaf Uang dari Wakif atas nama Nazhir;

4. menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadiโ€™ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif;

5. menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif;

6. menerbitkan SWU serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif; dan

7. mendaftarkan Wakaf Uang kepada Menteri atas nama Nazhir.

Selain menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadiโ€™ah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, LKS penerima Wakaf Uang dapat menempatkan uang wakaf ke dalam rekening simpanan dalam bentuk akad lain.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKS penerima Wakaf Uang:

1. menerima Wakaf Uang atas nama Wakif yang diikat dengan AIW untuk jenis Wakaf Uang untuk jangka waktu tertentu;

2. mencatat pengembalian Wakaf Uang untuk jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh Nazhir kepada Wakif atau ahli waris/penerus; dan

3. menyampaikan laporan penerbitan program Wakaf Uang dan laporan realisasi program Wakaf Uang kepada Menteri dengan tembusan kepada OJK.

Nazhir

Di dalam PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang disampaikan bahwa Nazhir berbentuk badan hukum.

Badan hukum sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria:

1. pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;

2. badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

3. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

Kewajiban Nazhir

1. Nazhir wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda Wakaf Uang.

2. Nazhir wajib membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan.

3. Nazhir wajib memberikan kuasa kepada LKS penerima Wakaf Uang untuk melaporkan rekening penerimaan dan saldo tersedia secara berkala.

4. Nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok Wakaf Uang kepada Wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS penerima Wakaf Uang paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Setoran dan Penerimaan Wakaf Uang

Wakif menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan. Setoran wakaf dilakukan secara langsung. Selain dilakukan secara langsung sebagaimana dimaksud, setoran wakaf dapat dilakukan secara tidak langsung.

Setoran wakaf secara langsung sebagaimana dimaksud, Wakif atau kuasanya wajib hadir di LKS penerima Wakaf Uang. Dalam hal tidak terdapat LKS penerima Wakaf Uang di suatu wilayah, setoran Wakaf Uang secara langsung dapat dilakukan oleh Nazhir untuk selanjutnya di daftarkan kepada LKS penerima Wakaf Uang.

Setoran wakaf secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dilakukan melalui Layanan Digital. Layanan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus bekerja sama dengan Nazhir.

Setoran wakaf secara tidak langsung yang dilakukan oleh Nazhir wajib dilaporkan kepada LKS penerima Wakaf Uang. Wakif dapat melakukan Wakaf Uang untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling singkat 1 (satu) tahun.

Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan nilai paling sedikit berjumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan