Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Program MBG Tahun 2026

PakAgus.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Program MBG (Makan Bergizi Gratis Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Juknis Tata Kelola Program MBG Tahun 2026 ini ditetapkan melalui Keputusan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Penyelenggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 diterbitkan sebagai pedoman agar pelaksanaan program dapat terjamin tertib, efektif, efisien, dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan).

Tujuan Petunjuk Teknis

Tujuan penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 antara lain sebagai pedoman bagi Badan Gizi Nasional dalam:

1. Pengelolaan program MBG;

2. Penyelenggaraan bantuan pemerintah;

3. Pertanggungjawaban bantuan pemerintah;

4. Monitoring dan evaluasi bantuan pemerintah;

5. Pengawasan bantuan pemerintah.

Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Program MBG Tahun 2026
Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Program MBG Tahun 2026

Selain itu, Petunjuk Teknis ini disusun untuk memberikan acuan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam program MBG untuk mencapai target kurang lebih 35.270 SPPG (termasuk SPPG Aglomerasi dan di wilayah terpencil) SPPG Operasional dan total penerima manfaat kurang lebih 82,9 juta pada tahun 2026 atau menyesuaikan dengan arahan Presiden dan/atau perkembangan jumlah penerima manfaat yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia, untuk mendukung upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.

Sasaran

Sasaran pengguna Petunjuk Teknis (Juknis) ini adalah BGN, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang Perorangan, Badan Hukum, dan pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan program MBG.

Indikator Keberhasilan

Indikator keberhasilan Juknis ini adalah terlaksananya kegiatan dengan target kurang lebih 35.270 SPPG (termasuk SPPG Aglomerasi dan di wilayah terpencil) SPPG Operasional dan total penerima manfaat kurang lebih 82,9 juta atau menyesuaikan dengan arahan Presiden dan/atau perkembangan jumlah penerima manfaat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Juknis ini.

Persyaratan Lokasi SPPG

Penetapan lokasi pembangunan SPPG dilakukan berdasarkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Pemerataan pembangunan SPPG dilakukan dengan cara menyesuaikan jumlah SPPG di setiap kecamatan dengan jumlah penerima manfaat setiap kecamatan yaitu jumlah peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, apabila jumlah SPPG telah memenuhi kebutuhan semua penerima manfaat di kecamatan tersebut maka SPPG yang baru akan ditempatkan di kecamatan lain dengan prioritas kepadatan jumlah penerima manfaat.

2. Berdasarkan geospasial titik SPPG dalam radius maksimal 6 km dan/atau waktu tempuh maksimal 30 menit dengan jumlah penerima manfaat maksimal 2.500, yang terdiri dari maksimal 2.000 Peserta Didik termasuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan selebihnya dipenuhi oleh Non-Peserta Didik (Kelompok 3B: ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita). Jumlah penerima manfaat di setiap lokasi SPPG dapat dimaksimalkan hingga 3.000 penerima manfaat bila memiliki Jurutama Masak terampil bersertifikat (BNSP melalui LSP) yang terdiri dari maksimal 2.500 Peserta Didik termasuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan 500 Non-Peserta Didik (Kelompok 3B) diprioritaskan untuk kelompok 3B.

3. Apabila berdasarkan kondisi pada poin a dan b masih terdapat kelompok sasaran penerima manfaat yang belum terlayani oleh SPPG yang ada, maka dapat dibangun SPPG di tempat tersebut berdasarkan kebutuhan BGN.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah

Penerima Bantuan Pemerintah yang ditetapkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Yayasan atau Lembaga atau Organisasi Kemasyarakatan berbadan hukum lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

2. Menyiapkan unit bangunan, peralatan dapur, peralatan makan, alat kantor, prasarana kantor dan genset sesuai dengan standar BGN.

3. Menunjuk pengurus/perwakilan yang ditempatkan pada SPPG.

4. Melaksanakan program MBG kepada penerima manfaat sesuai standar gizi, perencanaan menu dengan porsi yang benar, menjaga mutu dan keamanan pangan yang baik berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh BGN.

e. Menyiapkan administrasi yang dibutuhkan.

Penerima Manfaat

Penerima manfaat kegiatan program MBG adalah seluruh peserta didik di Satuan Pendidikan pada jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan dan pendidikan layanan khusus (misalnya sekolah rimba, rumah singgah dan lain-lain) baik formal, non-formal, dan/atau informal, serta pendidik dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dimaksud, dan masyarakat kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan), di sekitar lokasi SPPG (dalam radius maksimal 6 km dan/atau waktu tempuh maksimal 30 menit) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh PPK serta disahkan oleh KPA Badan Gizi Nasional.

Pemberian MBG tahun 2026 bagi penerima manfaat, baik peserta didik termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, maupun kelompok non peserta didik dilakukan selama 6 hari dalam seminggu, dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan hari pendistribusian MBG Tahun Anggaran 2026 didapatkan dari rumus sebagai berikut:

(365 hari โ€“ 52 hari Minggu) = 313 hari pendistribusian MBG

Keterangan:

a. 365 hari dalam setahun

b. 52 hari Minggu dalam setahun

c. Hari distribusi MBG untuk penerima manfaat dapat menyesuaikan hari libur daerah menurut kalender pendidikan setempat.

d. Penetapan teknis atau penyesuaian jadwal distribusi pada hari-hari libur tersebut merupakan kewenangan diskresi Badan Gizi Nasional.

Satuan Pendidikan yang ditetapkan harus memenuhi kriteria sebagai berikut.

a. Tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau tercantum dalam sistem data E-Management Information System (EMIS), Kementerian Agama.

b. Dalam hal terdapat satuan pendidikan yang tidak terdata dalam sistem DAPODIK, maka Kepala SPPG mendata seluruh peserta didik yang memenuhi kriteria penerima manfaat MBG dari pihak satuan pendidikan dengan menambahkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menyampaikan dalam Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).

c. Dalam hal terdapat penerima manfaat yang tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka Kepala SPPG melakukan validasi data kepada aparatur pemerintah setempat.

d. Lokasi Satuan Pendidikan berada dalam radius maksimal 6 km dari SPPG dan/atau memiliki waktu tempuh distribusi maksimal 30 menit dari SPPG. Distribusi dimungkinkan melintasi batas administrasi kecamatan sepanjang masih berada dalam wilayah kabupaten/kota yang sama.

Mekanisme Pendistribusian MBG

Pemberian MBG dilakukan setiap hari (Senin sampai Sabtu), dengan mengikuti pemenuhan Standar Gizi menurut kategori kelompok dan usia penerima bantuan yang ditetapkan BGN. Dalam hal pendistribusian paket MBG bagi kelompok 3B, SPPG akan bekerja sama dan mendayagunakan Kader setempat, termasuk
Kader Posyandu, Kader PKK, Bidan Desa, Penyuluh KB/PLKB atau Kader lain yang memiliki pengalaman dalam pendampingan terhadap ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan untuk distribusi paket MBG.

Kader-kader ini termasuk berfungsi sebagai Kader Pendamping yang akan memastikan bahwa paket MBG yang didistribusikan dikonsumsi oleh penerima manfaat. Pendampingan dilakukan atas partisipasi unsur komunitas, swasta atau perguruan tinggi.

Mekanisme pendistribusian Paket MBG untuk kelompok 3B dapat dilakukan dengan beberapa pilihan sebagai berikut.

1. Kader mengambil dari SPPG terdekat dan mengantarkan paket MBG langsung ke rumah penerima manfaat.

2. SPPG mengantar paket MBG ke posyandu atau titik lokasi yang disepakati dengan kader setempat.

Kegiatan makan bersama untuk kelompok 3B diselenggarakan sebulan sekali di posyandu, dengan mengikuti jadwal kebiasaan rutin kegiatan posyandu setempat untuk mendapatkan edukasi gizi dan keamanan pangan.

Pendataan awal penerima manfaat kelompok 3B di seluruh Indonesia bersumber dari data Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh masing-masing SPPG di lapangan melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas/Posyandu, Kader Posyandu, Kader PKK, Bidan Desa, Penyuluh KB/PLKB atau Kader-kader lain yang memiliki pengalaman dalam pendampingan kelompok 3B di lokasi SPPG.

Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Program MBG Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh padaย tautan ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan