Perpres Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026

PakAgus.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2026.

Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Perpres Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144).

Perpres Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026
Perpres Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026

Dinyatakan dalam Perpres Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026 bahwa Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:

a. Anggaran Pendapatan Negara;

b. Anggaran Belanja Negara; dan

c. Pembiayaan Anggaran.

Baca :ย Permenkeu Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas rincian:

a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas rincian:\

a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan

b. Anggaran Transfer ke Daerah.

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:

a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga; dan

b. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.

Rincian Anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas rincian:

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum;

c. Dana Alokasi Khusus;

d. Dana Otonomi Khusus;

e. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan

f. Dana Desa.

Rincian Anggaran Transfer ke Daerah termasuk Dana Insentif Fiskal.

Dana Alokasi Khusus terdiri atas:

a. Dana Alokasi Khusus Fisik;

b. Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan

c. Hibah kepada Daerah.

Rincian Dana Otonomi Khusus terdiri atas:

a. Dana Otonomi Khusus Aceh yang terdiri atas:

1) Bagian program dan kegiatan bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;

2) Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan

3) Bagian alokasi kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;

b. Dana Otonomi Khusus Papua yang terdiri atas:

1) Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan

2) Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya; dan

3) Dana Tambahan Infrastruktur untuk Papua.

Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk setiap desa dan insentif desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2026 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Dana Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik yang dialokasikan pada tahun berjalan sebesar Rp1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah).

Alokasi Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (10) untuk rincian setiap daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penyesuaian rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud sebagai akibat dari:

a. perubahan data;

b. kesalahan hitung;

c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik;

d. selisih nilai alokasi dengan Rencana Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik;

e. perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri;

f. kebijakan pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan Dana Alokasi Umum; dan/atau

g. kebijakan pemerintah lainnya, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan. Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksudย  tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Baca :ย Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN Tahun Anggaran 2026

Perpres Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026 beserta lampiran selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan