Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program MBG

PakAgus.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG (Makan Bergizi Gratis).

Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk pemenuhan gizi dalam rangka membangun generasi sehat, cerdas, dan produktif yang berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pengembangan sumber daya manusia berkualitas diperlukan penyelenggaraan program makan bergizi gratis;

b. bahwa dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis diperlukan penguatan ekosistem pendukung pemberian makan bergizi melalui tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis;

c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan makan bergizi gratis diperlukan pengaturan tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program MBG
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program MBG

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program MBG diterbitkan dengan mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan Umum

Berikut adalah ketentuan umum di dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program MBG.

1. Program Makan Bergizi Gratis adalah program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis yang tepat sasaran dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran.

2. Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis adalah setiap upaya yang mencakup tata kelola pemberian makanan bergizi secara gratis dan penguatan ekosistem pendukung melalui kerja sama multi sektor di pusat, daerah, dan desa.’

3. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

8. Penugasan PNS adalah penugasan kepada PNS untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah selain Instansi Induknya dalam jangka waktu tertentu.

9. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimalsalah satu ketentuan berikut:

a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh mNegara Republik Indonesia melalui penyertaan
langsung; atau

b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

11. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

12. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

13. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

14. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah.

15. Menteri Koordinator Bidang Pangan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.

16. Kepala Badan Gizi Nasional adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

17. Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

18. Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat KPPG adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Gizi Nasional.

19. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat SPPG adalah unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPPG.

Tujuan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program MBG ini bertujuan untuk:

a. menjadi acuan bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;

b. menjadi acuan dan pedoman bagi orang perorangan, badan usaha, badan hukum, dan pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;

c. mempersiapkan kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; dan

d. menyusun mekanisme kerja sama antara Instansi Pemerintah dan nonpemerintah dalam mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Baca :ย Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Juknis Program MBG Tahun 2025 (Perubahan Ketiga)

Salinan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program MBG selengkapnya dapat di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan