Permenkeu Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik

PakAgus.com. Berikut ini Permenkeu Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik ini diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk menyesuaikan pengaturan alur proses bisnis antar unit eselon I dan kementerian/lembaga terkait perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan dan evaluasi dana alokasi khusus nonfisik, perlu disusun pengaturan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik;

b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 106 huruf c dan Pasal 131 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 31 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, dan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Permenkeu Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik
Permenkeu Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik

Permenkeu Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengeloaan DAK Nonfisik diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);

6. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063).

Ketentuan Umum

Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permenkeu Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

7. Kementerian/Lembaga adalah kementerian/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing jenis dana alokasi khusus nonfisik.

8. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

9. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.

10. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

11. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana alokasi khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.

12. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah DAK Nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

13. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

14. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

15. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik.

16. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

17. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

18. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

19. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.

20. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Afirmasi adalah Dana BOP PAUD yang dialokasikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan anak usia dini yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

21. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

22. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C.

23. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C yang dinilai berkinerja baik.

24. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi atau yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Afirmasi adalah Dana BOP Kesetaraan yang dialokasikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan kesetaraan yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

25. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

26. Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tunjangan Guru ASN Daerah adalah DAK Nonfisik yang digunakan untuk tunjangan atau tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN Daerah.

27. Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang digunakan untuk tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

28. Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang digunakan untuk tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

29. Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang digunakan untuk tunjangan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

30. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

31. Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah DAK Nonfisik yang digunakan untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan Daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan.

32. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK Dinas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai pelaksana program kesehatan.

33. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dana BOK Puskesmas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Puskesmas sebagai pelaksana program kesehatan.

34. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Dana BOK POM adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas pengawasan obat dan makanan.

35. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disebut Dana BOK Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

36. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut Dana BOP MTB adalah DAK Nonfisik yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

37. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Lainnya yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Jenis Lainnya adalah jenis dana DAK Nonfisik selain Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOP MTB, dan Dana BOK yang ditetapkan dalam Undang- Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.

38. Penerima Manfaat adalah pihak penerima DAK Nonfisik yang disalurkan secara langsung antara lain satuan pendidikan, guru ASN Daerah, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis, Puskesmas, dan museum dan/atau taman budaya.

39. Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus adalah dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang berstatus sebagai ASN pada instansi Pemerintah Daerah/pegawai rumah sakit milik Pemerintah Daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah yang ditugaskan di rumah sakit milik Pemerintah Daerah di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

40. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.

41. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

42. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.

43. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

44. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.

45. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

46. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

47. Indikasi Kebutuhan Dana DAK Nonfisik yang selanjutnya disebut IKD DAK Nonfisik adalah indikasi kebutuhan dana DAK Nonfisik yang perlu dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

48. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.

49. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.

50. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA BUN, yang disusun menurut BA BUN.

51. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

52. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.

53. Pertemuan Para Pihak adalah pertemuan yang melibatkan Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan Kementerian/Lembaga pengampu DAK Nonfisik dalam rangka membahas perencanaan dan penganggaran DAK Nonfisik.

54. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (negeri) atau yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

55. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

56. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.

57. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

58. Rekening Guru ASN Daerah adalah rekening yang digunakan guru untuk menerima Dana Tunjangan Guru ASN Daerah pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

59. Rekening Puskesmas adalah rekening atas nama Puskesmas yang digunakan oleh Puskesmas untuk menerima Dana BOK Puskesmas yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

60. Rekening Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus adalah rekening yang digunakan dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis untuk menerima Dana BOK Tunjangan Khusus pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

61. Rekening Museum dan/atau Taman Budaya adalah rekening atas nama museum dan/atau taman budaya yang digunakan oleh museum dan/atau taman budaya untuk menerima Dana BOP MTB yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

62. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan surat perintah membayar.

63. Supplier Satuan Pendidikan adalah informasi terkait Satuan Pendidikan yang berhak menerima pembayaran Dana BOSP yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.

64. Supplier Guru ASN Daerah adalah informasi terkait guru yang berhak menerima pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.

65. Supplier Puskesmas adalah informasi terkait dengan Puskesmas yang berhak menerima pembayaran Dana BOK Puskesmas yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.

66. Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus adalah informasi terkait dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang berhak menerima pembayaran Dana BOK Tunjangan Khusus yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.

67. Supplier Museum dan/atau Taman Budaya adalah informasi terkait museum dan/atau taman budaya yang berhak menerima pembayaran Dana BOP MTB yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.

Dinyatakan dalam Permenkeu Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik bahwa DAK Nonfisik terdiri atas: Dana BOSP; Dana Tunjangan Guru ASN Daerah; Dana BOK; Dana BOP MTB; dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. Dana BOSP terdiri atas:

1. Dana BOS, yang terdiri atas:

a. Dana BOS Reguler;

b. Dana BOS Kinerja; dan/atau

c. Dana BOS Afirmasi.

2. Dana BOP PAUD, yang terdiri atas:

a. Dana BOP PAUD Reguler;

b. Dana BOP PAUD Kinerja; dan/atau

c. Dana BOP PAUD Afirmasi.

3. Dana BOP Kesetaraan, yang terdiri atas:

a. Dana BOP Kesetaraan Reguler;

b. Dana BOP Kesetaraan Kinerja; dan/atau

c. Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.

Dana Tunjangan Guru ASN Daerah terdiri atas: a) Dana TPG ASN Daerah; b) Dana Tamsil Guru ASN Daerah; dan c) Dana TKG ASN Daerah. Sedangkan Dana BOK terdiri atas: a) Dana BOK Dinas; b) Dana BOK POM; c) Dana BOK Puskesmas; dan/atau d) Dana BOK Tunjangan Khusus.

Adapun Dana BOP MTB terdiri atas:

a. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum; dan

b. dana bantuan operasional penyelenggaraan taman budaya.

Permenkeu Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan