Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PakAgus.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi murid agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, yang hanya dapat terwujud dalamย  lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan;

b. bahwa setiap murid memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan sekolah aman dan nyaman guna mendukung tumbuh kembang fisik, kognitif, psikologis, sosiokultural, dan spiritual yang optimal;

c. bahwa penyelenggaraan sekolah harus menjamin akses dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya melalui kolaborasi yang melibatkan peran aktif warga sekolah, orang tua atau wali, masyarakat, dan media;

d. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5676);’

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1050).

Ketentuan Umum

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman si

1. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.

2. Sekolah adalah satuan pendidikan pada jalur Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

3. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

5. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sesuai dengan kekhususannya dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

6. Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

7. Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.

8. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Sekolah.

9. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

10. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.

11. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan Orang Tua atau Wali Murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

12. Warga Sekolah adalah Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di lingkungan Sekolah.

13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

14. Media adalah penyedia layanan saluran komunikasi berbentuk cetak, elektronik, dan/atau digital untuk mengakses data dan/atau informasi.

15. Penanganan Pelanggaran Kolaboratif adalah pendekatan penanganan pelanggaran secara menyeluruh yang mengutamakan kerja sama untuk memperoleh solusi terbaik tanpa merugikan pihak yang mengalami perlakuan tidak adil.

16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

17. Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

18. Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Asas

DInyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bahwa Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan berdasarkan asas humanis; komprehensif; partisipatif; kepentingan terbaik bagi anak; nondiskriminatif; inklusif; keadilan dan kesetaraan gender; harmonis; dan berkelanjutan.

Asas humanis merupakan pandangan yang menempatkan setiap individu sebagai manusia yang bermartabat, memiliki hak asasi, dan diperlakukan tanpa kekerasan serta penuh kasih sayang. Asas komprehensif merupakan pendekatan yang menyeluruh dan terpadu dalam mendukung tumbuh kembang dan motivasi belajar Murid melalui pelibatan aktif Warga Sekolah dan pemangku kepentingan.

Asas partisipatif merupakan pelibatan yang berkesadaran dan bermakna antara Warga Sekolah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Asas kepentingan terbaik bagi anak merupakan pengambilan keputusan dan tindakan yang senantiasa mengutamakan pemenuhan hak anak.

Asas nondiskriminatif merupakan perlakuan yang tidak membeda- bedakan suku, agama, golongan, etnis, budaya, bahasa, serta kondisi fisik, mental, dan intelektual.

Asas inklusif merupakan perlakuan yang mengakomodasi dan menjamin penyertaan penuh penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan negara dan masyarakat.

Asas keadilan dan kesetaraan gender merupakan relasi sejajar antara perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan perlakuan adil dalam mengakses sumber daya, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan dan pendidikan.

Asas harmonis merupakan hubungan yang selaras, saling menghormati, dan berkeadaban antar-Warga Sekolah dengan pemangku kepentingan. Sedangkan Asas berkelanjutan merupakan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman secara konsisten, berkesinambungan, dan menjadi bagian dari rutinitas dan kebiasaan Warga Sekolah.

Tujuan

Disampaikan di dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bahwa Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bertujuan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:

a. pemenuhan kebutuhan spiritual;

b. pelindungan fisik;

c. kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural; dan

d. keadaban dan keamanan digital.

Pemenuhan kebutuhan spiritual yang aman dan nyaman mencakup:

a. pelindungan kebebasan bagi Warga Sekolah untuk menjalankan ibadah dan menunjukkan identitas sesuai agama dann kepercayaan masing-masing;

b. penguatan nilai spiritual yang menumbuhkan kerukunan antarumat beragama; dan

c. penyediaan sarana atau ruang tempat ibadah yang layak, mudah diakses, dan inklusif sesuai dengan standar sarana prasarana.

Pelindungan fisik yang aman dan nyaman mencakup:

a. pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai standar sarana prasarana;

b. pengondisian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas;

c. pengondisian lingkungan Sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih;

d. pengondisian lingkungan Sekolah yang meminimalkan area berisiko terjadinya perilaku dan kondisi tidak aman maupun tidak nyaman; dan

e. penguatan sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam dan luar Sekolah.

Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural yang aman dan nyaman mencakup:

a. pemberian kesempatan yang setara untuk berpendapat, berekspresi, serta mengembangkan bakat dan minat tanpa membedakan latar belakang;

b. penguatan dukungan psikologis dan sosial bagi Warga Sekolah dalam pengelolaan emosi, daya tahan mental, dan kemampuan beradaptasi;

c. penguatan lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman; dan

d. penguatan hubungan antar-Warga Sekolah yang setara, saling menghormati, dan saling memuliakan.

Keadaban dan keamanan digital yang aman dan nyaman mencakup:

a. penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital;

b. penguatan literasi digital bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber; dan

c. pelindungan data pribadi Warga Sekolah dalam proses pembelajaran.

Sasaran

Sasaran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, meliputi Murid; Kepala Sekolah; Guru; dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dalam cakupan wilayah:

a. lingkungan di dalam Sekolah;

b. lokasi kegiatan pembelajaran di luarย  lingkungan Sekolah; dan

c. ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan atau interaksi sosial Warga Sekolah.

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:

a. penguatan tata kelola;

b. edukasi Warga Sekolah;

c. penguatan peran Warga Sekolah;

d. respons dan penanganan pelanggaran;

e. tanggung jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan

f. peran pemangku kepentingan.

Penguatan Tata Kelola

Di dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dinyatakan bahwa penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui:

a) deteksi dini; dan

b) penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar.

Deteksi dini dilakukan oleh Sekolah untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan Warga Sekolah di lingkungan Sekolah.

Hasil deteksi dini digunakan oleh Kepala Sekolah sebagai dasar peningkatan keamanan dan kenyamanan Sekolah secara berkelanjutan.

Deteksi dini dilakukan secara rutin melalui:

a. pengenalan karakteristik dan kebutuhan perkembangan Murid;

b. identifikasi dan pemantauan perubahan perilaku Warga Sekolah yang mengindikasikan adanya masalah psikososial;

c. identifikasi Warga Sekolah yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan Sekolah;

d. identifikasi titik rawan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan di dalam lingkungan Sekolah; dan

e. menyediakan kanal pengaduan dan aspirasi yang:

1) mudah diakses oleh Warga Sekolah, termasuk penyandang disabilitas;

2) menjamin kerahasiaan pelapor; dan

3) terhubung langsung dengan Kepala Sekolah dan/atau guru yang ditunjuk.

Penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar dilakukan Sekolah dengan melibatkan Warga Sekolah dan pemangku kepentingan sesuai kebutuhan.

Tata tertib dan kode etik memuat tata nilai, sikap, dan perilaku yang harus ditaati oleh Warga Sekolah. Adapun prosedur operasional standar memuat tata cara dalam melakukan kegiatan tertentu yang menjadi pedoman baku dalam mendukung penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Edukasi Warga Sekolah

Edukasi Warga Sekolah dilaksanakan melalui penguatan kapasitas; dan pengintegrasian dalam kegiatan pembelajaran. Penguatan kapasitas bagi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik
meliputi:

a. pengembangan kompetensi sesuai standar kompetensi;

b. kemampuan deteksi dini;

c. penanganan pelanggaran;

d. pemahaman terhadap ragam disabilitas dan kebutuhan khusus; dan

e. keselamatan dan pelindungan di lingkungan Sekolah.

Penguatan kapasitas bagi Murid meliputi :

a) dukungan psikologis awal;

b) komunikasi efektif;

c) kesehatan mental; dan

d) pendidikan keadilan dan kesetaraan gender serta inklusivitas.

Pengintegrasian dalam pembelajaran dilakukan melalui intrakurikuler; kokurikuler; dan ekstrakurikuler. Intrakurikuler dilakukan melalui penguatan nilai karakter baik dalam materi pembelajaran maupun metode pengajaran.

Kokurikuler dilakukan melalui:

a. pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu;

b. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat; dan/atau

c. bentuk lainnya yang mengacu pada kurikulum Sekolah dan/atau kebijakan pemerintah.

Sedangkan Ekstrakurikuler dilakukan melalui:

a. krida;

b. karya ilmiah;

c. latihan olah bakat dan olah minat;

d. kegiatan keagamaan; dan/atau

e. bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Penguatan Peran Warga Sekolah

Penguatan Peran Warga Sekolah dilaksanakan melalui:

a. pembagian peran Warga Sekolah;

b. manajemen kelas;

c. keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; dan

d. penerapan budaya positif.

Pembagian peran Warga Sekolah, dilakukan dengan menentukan peran Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik serta pelibatan Murid dalam menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di lingkungan Sekolah.

Peran Kepala Sekolah meliputi:

a. penetapan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar;

b. perencanaan kegiatan dan anggaran Sekolah untuk implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;

c. supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik;

d. edukasi kepada Warga Sekolah;

e. deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan

f. kemitraan dengan Orang Tua/Wali dan pemangku kepentingan dalam menciptakan dan menjaga Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Di dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, bahwa Peran Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi:

a. Pada pendidikan anak usia dini formal, sekolah dasar, dengan ketentuan:

1) guru kelas berperan sebagai penanggung jawab utama kondisi kelas, yang meliputi penyambutan dan
pemantauan kondisi fisik dan emosi Murid secara rutin, deteksi dini, serta respons dan penanganan pelanggaran antar Murid;

2) guru yang mengampu muatan pendidikan agama dan budi pekerti berperan dalam penguatan nilai
spiritual, moral, dan etika Murid sebagai landasan budaya Sekolah;

3) guru yang mengampu muatan pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan berperan dalam menjaga
keamanan fisik Murid selama aktivitas fisik, membangun sportivitas dan kerja sama tim, serta mencegah kontak fisik yang mengarah pada pelanggaran keamanan dan kenyamanan saat aktivitas fisik; dan

4) Tenaga Kependidikan selain Pendidik berperan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

b. Pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan, dengan ketentuan:

1) wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan berperan membantu Kepala Sekolah dalam mengoordinasikan deteksi dini, respons dan penanganan pelanggaran;

2) wakil Kepala Sekolah bidang sarana prasarana berperan membantu Kepala Sekolah untuk memastikan keamanan fisik;

3) guru bimbingan dan konseling berperan sebagai koordinator layanan psikososial, yang meliputi asesmen kebutuhan psikologis, deteksi dini, layanan konseling individu maupun kelompok, serta fasilitasi respons dan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif;

4) guru wali berperan dalamย  mendampingi Murid untuk:

a) melakukan implementasi program prioritas nasional terkait pembelajaran dan/atau penguatan karakter;

b) mencapai perkembangan akademik, pengembangan kompetensi, bakat, minat, dan keterampilan sesuai dengan tumbuh kembang Murid; dan

c) memiliki kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik.

5) wali kelas berperan sebagai manajer pengelolaan kelas yang meliputi pemantauan kehadiran dan perkembangan perilaku, menjadi jembatan komunikasi dengan orang tua/wali, dan memfasilitasi
penyusunan kesepakatan kelas;

6) guru mata pelajaran berperan menciptakan suasana belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan dan melakukan integrasi muatan penguatan pendidikan karakter dalam kegiatan belajar mengajar; dan

7. Tenaga Kependidikan selain Pendidik berperan dalam menjaga keamanan fisik lingkungan, kebersihan, dan keamanan data pribadi Murid sesuai tugas dan tanggung jawab.

Pelibatan Murid dilaksanakan melalui:

a. partisipasi aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas, tata tertib, dan kode etik Sekolah;

b. pengembangan forum komunikasi antarMurid; dan

c. penerapan metode pendidik sebaya, tutor sebaya, atau pendekatan serupa dalam pengembangan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Manajemen kelas diterapkan oleh Guru untuk membangun suasana pembelajaran yang aman dan nyaman serta mengelola perilaku dan kebiasaan Murid yang disepakati bersama.

Dalam menerapkan manajemen kelas, Guru menyusun kesepakatan kelas dengan melibatkan Murid. Pelaksanaan kesepakatan kelas dapat ditinjau dan disesuaikan dengan kebutuhan.

Kesepakatan kelas memuat:

a) nilai kebajikan;

b) interaksi yang saling menghargai; dan

c) tindakan pembinaan yang mendidik terhadap pelanggaran kesepakatan bersama.

Keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan tindakan yang ditunjukkan dengan:

a. bersikap ramah, terbuka, dan menghargai pendapat;

b. berkomunikasi dengan baik dan santun;

c. berintegritas dan disiplin; dan

d. berperilaku sesuai dengan tata tertib dan kode etik.

Penerapan budaya positif dilakukan melalui pembiasaan nilai karakter dan perbuatan mulia dalam kehidupan di lingkungan Sekolah. Nilai karakter meliputi nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Adapun yang dimaksud perbuatan mulia merupakan implementasi nilai karakter yang membentuk keadaban sosial.

Respons dan Penanganan Pelanggaran

Pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman terdiri atas pelanggaran terhadap:

a) tata tertib dan/atau kode etik; dan

b) ketentuan peraturan perundangundangan.

Pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik ditangani oleh Sekolah melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif.

Penanganan Pelanggaran Kolaboratif terdiri atas:

a. identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran;

b. penanganan dugaan pelanggaran; dan

c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.

Penanganan Pelanggaran Kolaboratif diutamakan untuk:

a. memastikan pelindungan dan pengamanan kepada korban dari bahaya, ancaman, atau kekerasan;

b. memberikan edukasi kepada pelanggar terkait kesalahan dan tanggung
jawabnya; dan

c. memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan Sekolah.

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan ditindaklanjuti Sekolah melalui mekanisme rujukan. Mekanisme rujukan ditangani oleh Pokja sesuai kewenangan.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan