PakAgus.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kemendikdasmen.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan:
a. bahwa untuk mencapai pengelolaan sumber daya yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan mewujudkan pemerintahan yang baik serta mendukung pencapaian kinerja tugas, fungsi, dan wewenang organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko pembangunan nasional di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kemendikdasmen diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 90);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
Baca :ย Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB)
Ketentuan Umum
Berikut adalah ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah.
1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
2. Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional.
3. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
4. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut MRPN Kementerian adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN dalam lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
5. Struktur Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN.
6. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN secara berkala Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang Risiko Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka berupaya mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
8. Proses Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Proses MRPN adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logis, dan terukur yang digunakan untuk mengelola Risiko Pembangunan Nasional di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
9. Pemilik Risiko adalah pimpinan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau pimpinan unit kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertanggung jawab untuk melakukan MRPN Kementerian di lingkup kerjanya.
10. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertanggung jawab untuk melakukan MRPN Kementerian di lingkup kerjanya.
11. Pengelola Risiko adalah pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab MRPN Kementerian pada unit kerja masing-masing.
12. Unit Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Unit MRPN Kementerian adalah unit yang mengoordinasikan Proses MRPN Kementerian.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Penerapan MRPN Kementerian dimaksudkan sebagai pedoman untuk:
a. mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah;
b. mendorong Kementerian lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan
c. memberikan keyakinan bagi Kementerian dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Baca :ย Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemendikdasmen
MRPN Kementerian diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah;
b. meningkatkan kualitas tata kelola Kementerian; dan
c. meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
MRPN Kementerian diselenggarakan dengan prinsip:
a. terintegrasi;
b. terstruktur dan komprehensif;
c. kustomisasi;
d. inklusif;
e. kolaboratif;
f. dinamis;
g. informasi terbaik yang tersedia;
h. mempertimbangkan sosial dan budaya; dan
i. perbaikan berkelanjutan.
MRPN Kementerian terdiri atas:
a. Struktur MRPN Kementerian;
b. Kerangka Kerja MRPN Kementerian; dan
c. Strategi pembangunan Budaya Risiko.
Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kemendikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.