Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PakAgus.com. Berikut ini adalah Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Manajemen Talenta Murid diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik yang dimiliki murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan selama melaksanakan pendidikan, diperlukan manajemen talenta murid yang berorientasi pada tujuan pendidikan nasional;

b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan manajemen talenta murid, perlu keterlibatan semua pihak dari tingkat daerah sampai dengan pusat;

c. bahwa ketentuan yang berkaitan dengan manajemen talenta peserta didik atas penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait pendidikan dasar dan menengah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 71 Tahun 2024 terltalg Manajemen Talenta Peserta Didik sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Manajemen Talenta Murid.

Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 49 16) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor’ 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 699a);

4, Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 205); Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid adalah sebagai berikut.

I . Manajemen Talenta Murid adalah rangkaian upaya terencana, terstruktur, dan berkelanjutan untuk menghasilkan talenta murid.

2. Talenta Murid adalah murid yang memiliki kemampuan terbaik melalui aktualisasi Talenta Murid.

3. Ajang Talenta Murid adalah wadah untuk menunjukkan kemampuan terbaik yang dimiliki oleh Talenta Murid.

4. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

5. Satuan Pendidikan adaiah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

6. Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid yang selanjutnya disebut SIMT Murid adalah sistem informasi terintegrasi yang memuat data pelaksanaan Manajemen Talenta Murid.

7 . Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9 . Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

12. Pemandu Talenta adalah seseorang yang memiliki keahlian, pengalaman, dan aktif dalam bidang ketalentaan dan memandu pelaksanaan pengembangan Talenta Murid.

Tujuan

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid bahwa Manajemen Talenta Murid bertujuan:

1. mengelola mutu Talenta Murid;

2. mempersiapkan Talenta Murid yang berdaya saing; dan

3. melaksanakan prapembibitan talenta dan pembibitan talenta dalam kebijakan manajemen talenta nasional.

Manajemen Talenta Murid sebagaimana dimaksud dilakukan secara berkelanjutan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat untuk mencapai prestasi puncak Talenta Murid pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

Prinsip

Sesuai Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid disampaikan bahwa Talenta Murid diselenggarakan dengan prinsip :

1. berpusat kepada Murid;

2. inklusif;

3. kolaboratif; dan

4. berkelanjutan.

Berpusat kepada Murid merupakan upaya menempatkan Murid sebagai fokus dalam Manajemen Talenta Murid dengan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi pengembangan Talenta Murid.

Inklusif adalah pemerataan kesempatan bagi semua Murid sesuai bakat dan minat dengan tidak membedakan latar belakang, kondisi, karakteristik, status, serta menciptakan lingkungan yang adil dan terbuka untuk semua Murid.

Kolaboratif adalah pengembangan Talenta Murid memerlukan kerja sama dengan Masyarakat. Sedangan berkelanjutan, yaitu penyelenggaraan Manajemen Talenta Murid yang dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan terintegrasi.

Tahapan Penyelenggaraan

Manajemen Talenta Murid diselenggarakan dengan tahapan:

1. identifikasi bakat dan minat Murid;

2. pengembangan bakat dan minat Murid;

3. aktualisasi Talenta Murid;

4. apresiasi Talenta Murid; dan

5. kapitalisasi Talenta Murid.

Tahapan Manajemen Talenta Murid sebagaimana dimaksud dilakukan secara berjenjang, sistematis, dan terintegrasi melalui Satuan Pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

Identifikasi Bakat dan Minat Murid

Di dalam Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid dinyatakan bahwa identifikasi bakat dan minat Murid dilakukan untuk menemukenali serta memetakan bakat dan minat yang dimiliki Murid.

Identifikasi bakat dan minat Murid terdiri atas:

1. penyusunan instrumen identifikasi bakat dan minat Murid;

2. pengisian instrumen identifikasi bakat dan minat Murid; dan

3. pengidentifikasian bakat dan minat Murid.

Penyusunan instrumen identifikasi bakat dan minat Murid dilakukan oleh Kementerian. Penyusunan instrumen identifikasi melibatkan pakar/ahli bidang asesmen dan pakar/ahli lainnya sesuai kebutuhan dan dilakukan pada Satuan Pendidikan. Pengisian instrumen identifikasi dapat dilakukan pada awal tahun ajaran baru.

Pengisian instrumen identifikasi bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui sistem informasi identifikasi bakat dan minat Murid yang disediakan oleh Kementerian.

Salinan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid selengkapnya dapat dibaca dan di unduhย di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan