PakAgus.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan PAUD Dikdasmen.
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dasar Hukum
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan PAUD Dikdasmen diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Jenjangย Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
2. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
3. Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
4. Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat pengakuan keahlian pada bidang tertentu yang diberikan kepada Pendidik dari pelatihan dan/atau uji kompetensi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
6. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
7. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD. SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat, dinyatakan bahwa Standar Tenaga Kependidikan terdiri atas standar Pendidik dan standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
Standar Pendidik sebagaimana dimaksud merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid.
Sedangkan Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud adalah kriteria minimal kompetensi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Standar Pendidik
Disampaikan di dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan PAUD Dikdasmen bahwa pendidik harus memenuhi standar Pendidik. Pendidik terdiri atas: a) guru; b) konselor; c) tutor; d) instruktur; e) Pendidik pada jalur pendidikan nonformal; f) fasilitator; g) Pendidik PAUD; dan h) Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Mereka melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru sebagaimana dimaksud menjalankan tugas Pendidik pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konselor sebagaimana dimaksud menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada Murid.
Tutor sebagaimana dimaksud menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan bantuan belajar kepada Murid dalam proses pembelajaran pada pendidikan nonformal. Instruktur sebagaimana dimaksud menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.
Pendidik pada jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud melaksanakan tugas pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitator sebagaimana dimaksud menjalankan tugas Pendidik dengan mendampingi dan mengarahkan Murid dalam pembelajaran.
Pendidik PAUD sebagaimana dimaksud menjalankan tugas Pendidik pada satuan PAUD nonformal. Sedangkan Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya sebagaimana dimaksud mencakup praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Pendidik
Standar Pendidik terdiri atas kualifikasi dan kompetensi. Kualifikasi merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh Pendidik yang dibuktikan dengan: ijazah; atau ijazah dan Sertifikat Kompetensi.
Sedangkan Kompetensi meliputi kompetensi: pedagogik; kepribadian; sosial; dan profesional. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi Murid, lingkungan, dan masyarakat, yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta kebiasaan melakukan refleksi diri dalam pembelajaran.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien dengan Murid, sesama Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada Murid dan pengembangan profesi. Sedangkan kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.
Kualifikasi bagi guru sebagai berikut: a) paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; dan b) memiliki sertifikat pendidik. Kualifikasi bagi konselor sebagai berikut: a) paling rendah sarjana strata 1 (S-1) bimbingan konseling, bidang psikologi, atau bidang ilmu yang relevan; dan b. memiliki sertifikat konselor.
Sedangkan Kualifikasi bagi tutor, Pendidik pada jalur Pendidikan nonformal, fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Kualifikasi bagi instruktur paling rendah lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dan memiliki pengalaman kerja pada dunia usaha/industri yang relevan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
Kualifikasi bagi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Pemenuhan kualifikasi bagi instruktur dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau. Rekognisi pembelajaran lampau disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia.
Kompetensi pedagogik bagi Pendidik meliputi kemampuan:
1. merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar Murid yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna terhadap proses pembelajaran;
2. melaksanakan pembelajaran yang responsif terhadap keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi Murid melalui berbagai model pembelajaran;
c. menciptakan proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan;
3. mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif dalam pembelajaran untuk memperluas akses, memperdalam pemahaman, dan mendukung literasi digital Murid;
4. menerapkan strategi pembelajaran atau pembimbingan yang sesuai karakteristik Murid dengan memanfaatkan sumber belajar dan mempertimbangkan potensi lingkungan dan kearifan lokal; dan
5. melaksanakan asesmen untuk mengetahui kebutuhan belajar, memberikan umpan balik, dan mengukur hasil belajar Murid secara berkesinambungan dan reflektif.
Kompetensi kepribadian bagi Pendidik meliputi kemampuan:
1. menampilkan perilaku etis dan keteladanan yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman;
2. melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, serta belajar sepanjang hayat untuk peningkatan kualitas diri; dan
3. mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar Murid.
Kompetensi sosial bagi Pendidik meliputi kemampuan:
1. berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, dan/atau isyarat dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan Murid;
2. berkolaborasi dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
3. berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan komunitas pembelajaran untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik pendidikan.
Kompetensi profesional bagi Pendidik meliputi kemampuan:
1. menguasai tujuan pendidikan terutama pada Satuan Pendidikan yang diampu;
2. menguasai disiplin ilmu sesuai dengan materi/muatan pembelajaran atau pembimbingan;
3. memahami potensi dan kebutuhan belajar Murid berdasarkan karakteristik materi pembelajaran atau pembimbingan dan konteks lokal;
4. memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual sesuai perkembangan zaman; dan
5. mengembangkan praktik profesional Pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.
Selain kompetensi profesional sebagaimana dimaksud di atas, khsusus:
a. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan tugasnya untuk memberikan layanan pendidikan nonformal;
b. konselor harus menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling serta memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang perkembangan fisiologis, psikologis, dan perilaku konseli;
c. tutor harus menguasai keilmuan yang relevan untuk memberikan bantuan belajar dan mengembangkan kemandirian belajar bagi Murid;
d. instruktur harus menguasai keilmuan yang relevan dengan wawasan kejuruan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapannya dalam dunia kerja;
e. guru pada Satuan Pendidikan khusus harus memiliki kemampuan menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid berkebutuhan khusus;
f. guru pendidikan khusus pada unit layanan disabilitas harus memiliki kemampuan menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid berkebutuhan khusus dan/atau membimbing atau mendampingi guru lainnya; dan
g. guru PAUD dan Pendidik PAUD harus menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini.
Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Dinyatakan daam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan PAUD Dikdasmen, bahwa selain Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik juga harus memenuhi standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik. Adapun yang dimaksud Tenaga Kependidikan selain Pendidik terdiri atas:
1. kepala Satuan Pendidikan;
2. pendamping Satuan Pendidikan;
3. tenaga perpustakaan;
4. tenaga laboratorium;
5. tenaga administrasi; dan
5. Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya.
Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan PAUD Dikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




