Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen

PakAgus.com. Berikut ini Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen).

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen diterbitkan dengan menimbang :

1. bahwa untuk memastikan setiap murid mencapai kriteria minimum ruang lingkup materi pada setiap muatan wajib yang relevan dengan konsep keilmuan sehingga mencapai standar kompetensi lulusan, perlu menyusun standar isi pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan PemerintahNomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Baca :ย Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Murid, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

4. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

5. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat.

6. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.

(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

(3) Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak.

(4) Ruang lingkup materi pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dirumuskan berdasarkan:

a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. konsep keilmuan; dan

c. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pasal 3

(1) Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan Pancasila;

c. pendidikan kewarganegaraan;

d. bahasa;

e. matematika;

f. ilmu pengetahuan alam;

g. ilmu pengetahuan sosial;

h. seni dan budaya;

i. pendidikan jasmani dan olahraga;

j. keterampilan/kejuruan; dan

k. muatan lokal.

(2) Muatan wajib bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. bahasa Indonesia;

b. bahasa daerah; dan

c. bahasa asing.

(3) Muatan wajib bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat termuat dalam muatan lokal.

(4) Muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu bahasa Inggris.

(5) Selain muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), muatan bahasa asing lainnya diberikan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4

Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dirumuskan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.

Pasal 5

Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 6

Ruang lingkup materi:

a. PAUD tercantum dalam Lampiran I;

b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan

c. jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Baca :ย Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum PAUD SD SMP SMA SMK SLB

Pasal 7

(1) Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

(2) Muatan wajib berupa muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 169), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Salinan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan