Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

PakAgus.com. Berikut ini link unduh Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengahย  tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) PAUD Dikdasmen diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk memastikan murid mencapai kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, perlu menyusun standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangย Kementerian Negara;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerjaย Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ketentuan Umum

Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimalย  tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Murid, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang

4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Lingkup Standar Kompetensi Lulusan

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan PAUD Dikdasmen bahwaย Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:

a. tujuan pendidikan nasional;

b. tingkat perkembangan Murid;

c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

d. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas: (1) SKL pada pendidikan anak usia dini; (2) SKL pada Jenjang Pendidikan dasar; dan (3) SKL pada Jenjang Pendidikan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan termasuk untuk program pendidikan kesetaraan. SKL digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Tujuan ditetapkanย Standar Kompetensi Lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Murid dari satuan pendidikan.Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksudย  dikecualikan bagi Murid pada pendidikan anak usia dini.

Dalam hal Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Murid. Kondisi dan kebutuhan Murid ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimensi Profil Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu:

a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b. kewargaan;

c. penalaran kritis;

d. kreativitas;

e. kolaborasi;

f. kemandirian;

g. kesehatan; dan

h. komunikasi.

Keimana dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Dimensi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengacu pada individu yang memiliki keyakinan dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaannya, berakhlak mulia, serta menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan.

Kewargaan

Dimensi kewargaan mengacu pada individu yang bangga akan identitas dan budayanya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, menaati aturan bernegara dan bermasyarakat, serta menjaga keberlanjutan kehidupan, lingkungan, dan harmoni antarbangsa.

Penalaran Kritis

Dimensi penalaran kritis mengacu pada individu yang memiliki rasa ingin tahu, mampu berpikir logis dan analitis, serta mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan, berargumentasi logis, dan memanfaatkan literasi dan numerasi untuk memecahkan masalah.

Kreativitas

Dimensi kreativitas mengacu pada individu yang mampu berperilaku produktif, menciptakan inovasi, dan merumuskan solusi bagi permasalahan di sekitarnya.

Kolaborasi

Dimensi kolaborasi mengacu pada individu yang membiasakan diri untuk peduli dan berbagi, serta membangun kerja sama dengan berbagai kalangan di lingkungan sekitar.

Kemandirian

Dimensi kemandirian mengacu pada individu yang mampu bertanggung jawab, berinisiatif, dan beradaptasi dalam pembelajaran dan pengembangan diri.

Kesehatan

Dimensi kesehatan mengacu pada individu yang menjalankan pola hidup bersih dan sehat berdasarkan pemahaman tentang kebugaran, kesehatan fisik dan mental, dan berkontribusi secara positif terhadap lingkungannya.

Komunikasi

Dimensi komunikasi mengacu pada individu yang memiliki kemampuan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis dengan baik dan benar, sesuai etika dalam beragam konteks dan moda.

Baca :ย Keputusan Ka BSKAP Nomor 058/H/KR/2025 tentang Alur Pengembangan Kompetensi

Salinan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh padaย tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan