Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen

PakAgus.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen).

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk memastikan proses pembelajaran dilaksanakan secara efektif dan mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan, perlu disusun standar proses pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah perlu disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen diterbitkan denganย  mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

  2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

  3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

  4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pasal 2

(1) Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.

(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan pembelajaran;

b. pelaksanaan pembelajaran; dan

c. penilaian proses pembelajaran.

Pasal 3

(1) Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran:

a. berkesadaran;

b. bermakna; dan

c. menggembirakan

(2) Berkesadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.

(3) Bermakna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.

(4) Menggembirakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.

BAB II

PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan’

c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik.

(3) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.

Pasal 5

Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memuat:

a. tujuan pembelajaran;

b. langkah pembelajaran; dan

c. penilaian atau asesmen pembelajaran.

Bagian Kedua

Tujuan Pembelajaran

(1) Tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid.

(2) Tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.

Bagian Ketiga

Langkah Pembelajaran

Pasal 7

(1) Langkah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.

(2) Langkah pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Bagian Keempat

Penilaian atau Asesmen Pembelajaran

Pasal 8

(1) Penilaian atau asesmen pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.

(2) Penilaian atau asesmen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Pasal 9

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

a. interaktif;

b. inspiratif;

c. menyenangkan;

d. menantang;

e. memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif; dan

f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid.

(2) Suasana belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:

a. keteladanan;

b. pendampingan; dan

c. fasilitasi.

(4) Keteladanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan:

a. menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari; dan

b. menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama Murid dalam proses pembelajaran.

(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:

a. memberikan dukungan dan bimbingan bagi Murid dalam proses belajar; dan

b. mendorong Murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.

(6) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan:

a. menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi Murid sesuai dengan kebutuhan; dan

b. memberikan ruang kepada Murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.’

Pasal 10

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan agar Murid mendapatkan pengalaman belajar:

a. memahami;

b. mengaplikasi; dan

c. merefleksi.

(2) Memahami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufย  ย merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks.

(3) Mengaplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.

(4) Merefleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri.

Pasal 11

Pengalaman belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 12

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas:

a. praktik pedagogis;

b. kemitraan pembelajaran;

c. lingkungan pembelajaran; dan

d. pemanfaatan teknologi.

(2) Praktik pedagogis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk mencapai tujuan pembelajaran.

(3) Kemitraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan.

(4) Lingkungan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar.

(5) Pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.

Pasal 13

Selain pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), pelaksanaan pembelajaran pada:

a. pendidikan menengah kejuruan dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan; dan

b. pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas untuk jenjang pendidikan menengah dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui program magang.

Pasal 14

(1) Dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal, beban belajar diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran.

(2) Dalam pelaksanaan pembelajaran pada program pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk satuan kredit kompetensi.

BAB IV

PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 15

(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.

(3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

(4) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik melalui refleksi diri.

(5) Refleksi diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengacu pada analisis asesmen hasil belajar Murid yang dilakukan oleh Pendidik atau asesmen berskala nasional.

Pasal 16

Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:

a. sesama Pendidik;

b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau

c. Murid.

Bagian Kedua

Penilaian oleh Sesama Pendidik

Pasal 17

(1) Penilaian oleh sesama Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan asesmen oleh sesama Pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung.

(3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

(4) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:

a. berdiskusi mengenai perencanaan dan/atau pelaksanaan pembelajaran;

b. mengamati pelaksanaan pembelajaran; dan

c. merefleksikan hasil diskusi dan/atau pengamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Bagian Ketiga

Penilaian oleh Kepala Satuan Pendidikan

Pasal 18

(1) Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif.

(3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
semester.

(4) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:

a. supervisi akademik;

b. analisis hasil belajar Murid; dan/atau

c. pemberian umpan balik kepada Pendidik berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Bagian Keempat

Penilaian oleh Murid

Pasal 19

(1) Penilaian oleh Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan asesmen oleh Murid yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.'(2) Asesmen oleh Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab Murid serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai.

(3) Asesmen oleh Murid atas pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester pada setiap mata pelajaran.

(4) Asesmen oleh Murid dapat dilakukan secara terencana melalui:

a. survei refleksi proses pembelajaran;

b. catatan refleksi proses pembelajaran; dan/atau

c. diskusi refleksi proses pembelajaran.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C; dan

b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
161), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan