Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen

PakAgus.com. Berikut ini Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen).

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ย tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,.

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen adalah sebagai berikut,

1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

4. Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen bahwa Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

Standar Proses sebagaimana dimaksud meliputi:

1. perencanaan pembelajaran;

2. pelaksanaan pembelajaran; dan

3. penilaian proses pembelajaran.

Peserta Didik sebagaimana dimaksud terdiri atas Peserta Didik pada:

1. pendidikan anak usia dini;

2. pendidikan dasar;

3. pendidikan menengah;

4. pendidikan kesetaraan; dan

5. pendidikan khusus.

Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:

1. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

2. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

3. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang:

1. fleksibel;

2. jelas; dan

3. sederhana.

Dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:

1. tujuan pembelajaran;

2. langkah atau kegiatan pembelajaran; dan

3. penilaian atau asesmen pembelajaran.

Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran merupakan sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai
dengan kurikulum Satuan Pendidikan.

Cara untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas. Cara menilai ketercapaian tujuan belajar dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian yang sesuai dengan tujuan belajar.

Pelaksanaan Pembelajaran

Di dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen disampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

1. interaktif;

2. inspiratif;

3. menyenangkan;

4. menantang;

5. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan

6. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:

1. keteladanan;

2. pendampingan; dan

3. fasilitasi.

Penilaian Proses Pembelajaran

Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan cara:

1. refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan

2. refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.

Baca :ย Perbedaan Asesmen Formatif dan Asesmen Sumatif

Salinan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Proses pada PAUD Dikdasmen selengkapnya dapat di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan