Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendampingan Masyarakat Desa

PakAgus.com. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menetapkap Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendampingan Masyarakat Desa.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pedoman Pendampingan Masyarakat Desa diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa agar mampu mengelola potensi dan sumber daya secara mandiri dan berkelanjutan melalui pendampingan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai pedoman umum pendampingan masyarakat desa;

b. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembanga hukum sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapka Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa;

Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendampingan Masyarakat Desa diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahu 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

5. Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 367);

Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendampingan Masyarakat Desa
Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendampingan Masyarakat Desa

6. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 892).

Tujuan

Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa merupakan acuan dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa bagi kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga untuk pembangunan Desa dan kawasan perdesaan.

Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara terpadu, sinergi dan terkoordinasi. Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan untuk:

1. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;

2. meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif
untuk mendukung pencapaian SDGs Desa;

3. meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan

4. meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan cara:

1. pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;

2. Pendampingan Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa; dan

3. meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitaspartisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran baik ecara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Baca :ย Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa

Prinsip

Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:

1. kemanusiaan;

2. keadilan

3. kebhinekaan;

4. keseimbangan alam; dan

5. kepentingan nasional.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pengaturan ini meliputi:

1. tata cara pendampingan;

2. pengelolaan pendamping;

3. wilayah kerja, tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional;

4. pembinaan dan pengawasan; dan

5. pendanaan.

Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendampingan Masyarakat Desa selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan