PakAgus.com. Berikut ini adalah Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel (Fleksibilitas Kerja) pada Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri PANRB tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah ini diterbitkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawaiย Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum di dalam Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut.
1. Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel yang selanjutnya disebut dengan Fleksibilitas Kerja adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan pegawai aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
Instansi Pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
4. Hari Kerja Instansi Pemerintah adalah hari operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.
5. Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Hari Kerja Pegawai ASN adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN.
6. Jam Kerja Instansi Pemerintah adalah rentang waktu operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.
7. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja Pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai ASN.
Hari Kerja Instansi Pemerintah
Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN pada Instansi Pemerintah bahwa Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN
Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Jam Kerja Instansi Pemerintah di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 16.00 zona waktu setempat. Jam Kerja Instansi Pemerintah di hari Jumat selesai pukul 16.30 zona waktu setempat.
Jam istirahat, yaitu:
a. hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan
b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi.ย Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi
ketentuan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Bulan Ramadan
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak
termasuk jam istirahat.
Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan s di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 15.00 zona waktu setempat. Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan di hari Jumat selesai pukul 15.30 zona waktu setempat.
Jam istirahat sebagaimana dimaksud, yaitu:
a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan
b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.
Fleksibilitas Kerja
Jam kerja Pegawai ASN dapat diatur secara fleksibel oleh PPK dan pimpinan instansi. Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fleksibilitas Kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup Pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Fleksibilitas Kerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
a. karakteristik tugas kedinasan; dan/atau
b. keadaan khusus Pegawai ASN.
Selain mempertimbangkan ketentuan tersebut, Fleksibilitas Kerja dapat mempertimbangkan predikat kinerja Pegawai ASN dan kebijakan atasan langsung Pegawai ASN. Predikat kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud merupakan hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karakteristik tugas kedinasan sebagaimana dimaksud paling sedikit mencakup:
a. jenis tugas yang harus dilakukan;
b. aspek lingkungan kerja;
c. aspek sosial;
d. aspek mental dan emosional; dan
e. aspek kognitif tugas kedinasan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi.
Keadaan khusus Pegawai ASN sebagaimana dimaksud merupakan situasi atau kondisi Pegawai ASN yang memerlukan penyesuaian Fleksibilitas Kerja untuk memenuhi target kinerja dengan tetap memperhatikan ketentuan Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Fleksibilitas Kerja
Di dalam Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah disampaikan bahwa jenis Fleksibilitas Kerja meliputi:
1. fleksibel secara lokasi; dan/atau
2. fleksibel secara waktu
Fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:
a. di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
b. di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
c. di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah.
Fleksibilitas Kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:
a. Pegawai ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor; atau
b. Pegawai ASN dengan keadaan khusus.
Fleksibel secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja. Penyesuaian kebutuhan waktu bekerja dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Fleksibel secara waktu meliputi:
a. Fleksibilitas Kerja sif; dan/atau
b. Fleksibilitas Kerja dinamis.
Fleksibilitas Kerja sif merupakan pelaksanaan kerja Pegawai ASN secara bergantian melalui pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN pada Unit Organisasi tertentu. Fleksibilitas Kerja dinamis adalah pelaksanaan kerja Pegawai ASN yang menyesuaikan dengan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah Jam Kerja Pegawai ASN dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengaturan Jam Kerja Pegawai ASN pada Fleksibilitas
Kriteria Fleksibilitas Kerja
Disampaikan dalam Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah bahwa Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dapat diberikan Fleksibilitas Kerja berdasarkan kriteria tugas kedinasan dan/atau kriteria Pegawai ASN.
Kriteria tugas kedinasan yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi meliputi tugas yang:\
1. dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
2. tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
3. dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan e. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Salinan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel (Fleksibilitas Kerja) pada Instansi Pemerintah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
