Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Merit Dalam Manajemen ASN

PakAgus.com. Berikut ini adalah Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Merit Dalam Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Merit Dalam Manajemen ASN.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Sistem Merit Dalam Manajemen ASN diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk menghasilkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, danintervensi nepotisme, serta mampu melaksanakan kebijakan publik, menyelenggarakan pelayanan publik dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara;

b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Merit Dalam Manajemen ASN
Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Merit Dalam Manajemen ASN

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana imaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danPeraturan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Merit Dalam Manajemen ASN diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (LembaranTahini Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

6. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).

Ketentuan Umum

Berikut adalah ketentuan umum di dalam Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Merit Dalam Manajemen ASN.

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.

6. Indeks Sistem Merit adalah skor hasil pengukuran penerapan Sistem Merit yang dijadikan sebagai dasar penetapan predikat Sistem Merit.

7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

8. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi
Pemerintah.

9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

10. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.

11. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan emerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Dinyatakan dalamย  Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Merit Dalam Manajemen ASN bahwa Penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN didasarkan pada:

1. kualifikasi;

2. kompetensi;

3. potensi;

4. kinerja; dan

5. integritas dan moralitas.

Penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.

Tahapan Sistem Merit dalam Manajamen ASN

Di dalam Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Merit Dalam Manajemen ASN disampaikan bahwa Penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN melalui tahapan:

1. penerapan;

2. pengukuran penerapan;

3. pengawasan penerapan;

4. evaluasi penerapan; dan

5. pembinaan penerapan.

Penerapan Sistem Merit

Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN berdasarkan aspek:

a. perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan;

b. manajemen talenta;

c. pengelolaan kinerja;

d. pengembangan kompetensi;

e. penguatan budaya kerja dan citra institusi;

f. penghargaan dan pengakuan;

g. disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif; dan

h. digitalisasi manajemen ASN.

Pengukuran Penerapan Sistem Merit

Pengukuran penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN dilaksanakan melalui tahapan:

a. penilaian mandiri, survei, dan faktor koreksi;

b. verifikasi dan penilaian;

c. penyampaian hasil;

d. masa sanggah; dan

e. penetapan indeks dan predikat Sistem Merit.

Pengukuran penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN sebagaimana dimaksud dilaksnakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. Pengukuran penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN dilakukan terhadap:

a. maturitas penerapan Sistem Merit; dan

b. kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN.

Indeks Sistem Merit merupakan agregasi dari hasil pengukuran Sistem Merit dengan ketentuan sebagai berikut:

a. maturitas penerapan Sistem Merit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan\

b. kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Predikat Sistem Merit dijadikan standar pengukuran penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah
berdasarkan capaian Indeks Sistem Merit, mulai dari paling rendah sampai dengan yang paling tinggi terdiri atas:

a. dasar;

b. lanjutan;

c. menengah;

d. tinggi; dan

e. maju.

Predikat dasar dan lanjutan dapat diperoleh dalam hal Instansi Pemerintah memenuhi nilai Indeks Sistem Merit pada predikat dasar dan lanjutan.

Predikat menengah dan tinggi dapat diperoleh dalam hal Instansi Pemerintah memenuhi:

a. nilai Indeks Sistem Merit pada predikat menengah dan tinggi; dan

b. seluruh aspek dengan tingkat penyelenggaraan paling rendah berupa ketersediaan.

Predikat maju dapat diperoleh dalam hal Instansi Pemerintah memenuhi:

a. nilai Indeks Sistem Merit pada predikat tinggi;

b. seluruh aspek dengan tingkat penyelenggaraan paling rendah berupa ketersediaan; dan

c. Instansi Pemerintah memperoleh penghargaan di bidang pengelolaan sumber daya manusia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN diatur dengan Peraturan BKN.

Pengawasan Penerapan Sistem Merit

Pengawasan penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN dimaksudkan untuk menjamin dan memastikan prinsip meritokrasi dilaksanakan dengan baik, akuntabel, dan transparan.

Pengawasan dilaksanakan terhadap dugaan pelanggaran penerapan sistem merit yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. Pengawasan dilaksanakan oleh BKN.

Menteri diberikan akses untuk mendapatkan informasi terkait pengawasan penerapan sistem merit pada sistem informasi yang dikelola BKN. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada Menteri.

Dalam hal terjadi pelanggaran penerapan Sistem Merit oleh Instansi Pemerintah berdasarkan hasil pengawasan, Instansi Pemerintah dikenakan tindakan dan/atau sanksi administratif. Tindakan dan/atau sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi Penerapan Sistem Merit

Evaluasi penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN dilaksanakan untuk mengetahui kemajuan penerapan Sistem Merit dan menjaga penyelenggaraan manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Menteri. Evaluasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. Evaluasi dapat mempertimbangkan progres pengukuran penerapan dan pengawasan penerapan sistem merit.

Menteri diberikan akses untuk mendapatkan informasi untuk evaluasi penerapan sistem merit pada sistem informasi yang dikelola BKN.

Hasil evaluasi penerapan Sistem Merit digunakan untuk penyempurnaan kebijakan penerapan dan pengawasan penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah.

Pembinaan Penerapan Sistem Merit

Pembinaan penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN dilakukan untuk memastikan peningkatan kualitas dan perbaikan berkelanjutan dalam penerapan Sistem Merit.

Perbaikan berkelanjutan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah berdasarkan rekomendasi hasil pengukuran dan pengawasan penerapan Sistem Merit.

Pembinaan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh:

a. Kementerian;

b. BKN; dan

c. LAN.

Pembinaan dikoordinasikan oleh Menteri.

Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Merit Dalam Manajemen ASN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan