Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

PakAgus.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga;

b. bahwa untuk pengembangan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga serta untuk peningkatan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.

Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Penata KKB;

2. Jabatan Fungsional Penyuluh KB; dan

3. Jabatan Fungsional PLKB.

Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata KKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan instansi daerah.

Penyuluh KB dan PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional program pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Penata KKB s serta Penyuluh KB dan PLKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

Klasifikasi/Rumpun, Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penata KKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional PLKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama;

2. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Muda;

3. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Madya; dan

4. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama;

2. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda;

3. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya; dan

4. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional PLKB terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional PLKB Pemula;

2. Jabatan Fungsional PLKB Terampil;

3. Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan

4. Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.

Jenjang pangkat Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB, yaitu melakukan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB, yaitu melakukan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.

Tugas Jabatan Fungsional PLKB, yaitu melakukan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.

Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan