Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permen PANRB Mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan dan Pedoman Gerakan Indonesia Melayani.

Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permen PANRB Mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan dan Pedoman Gerakan Indonesia Melayani.
Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permen PANRB Mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan dan Pedoman Gerakan Indonesia Melayani.

PakAgus.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permen PANRB Mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan dan Pedoman Gerakan Indonesia Melayani.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permen PANRB Mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan dan Pedoman Gerakan Indonesia Melayani ditebitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan penyusunan regulasi yang adaptif, efektif, dan responsif;

b. bahwa untuk memberikan kepastian dan keseragaman hukum serta memberikan ruang inovasi dan adaptasi terhadap perkembangan zaman, perlu mencabut beberapa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai kompetisi inovasi pelayanan publik dan pedoman gerakan Indonesia melayani;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dan Pedoman Gerakan Indonesia Melayani.

Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permen PANRB Mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan dan Pedoman Gerakan Indonesia Melayani.
Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permen PANRB Mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan dan Pedoman Gerakan Indonesia Melayani.

Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permen PANRB Mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan dan Pedoman Gerakan Indonesia Melayani diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).

Pasal 1

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:

a. 15 Tahun 2015 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, danPemerintahan Daerah Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1417);

b. 19 Tahun 2016 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1609);

c. 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 37); dan

d. 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 832), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Salinan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permen PANRB tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan dan Pedoman Gerakan Indonesia Melayani selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan