Pengumuman Rekrutmen Guru dan Tendik pada Sekolah Negeri di DKI Jakarta Tahun 2026

PakAgus.com. Simak informasi terbaru mengenai Pengumuman Rekrutmen Guru dan Tendik pada Sekolah Negeri di DKI Jakarta Tahun 2026 berikut ini.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Seleksi Calon Tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) yang dianggap mampu pada Satuan Pendidikan Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui Pengumuman Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomorย  006/PTK/2026 tentang SELEKSI CALON TENAGA KONTRAK KERJA INDIVIDU (KKI) YANG DIANGGAP MAMPU PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2026.

Di dalam pengumuman disampaikan tentang ketentuan rekrutmen calon Tenaga Kontrak Kerja Individu (Guru dan Tendik) di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, sebagai berikut.

Pengumuman Rekrutmen Guru dan Tendik pada Sekolah Negeri di DKI Jakarta Tahun 2026
Pengumuman Rekrutmen Guru dan Tendik pada Sekolah Negeri di DKI Jakarta Tahun 2026

A. PERSYARATAN BAGI PELAMAR FORMASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI

1. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

b. Bagi pelamar Pendidik berusia paling tinggi 59 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 Januari 2026;

c. Bagi pelamar Tenaga Kependidikan berusia paling rendah berusia 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi berusia 57 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 Januari 2026;

d. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan ketentuan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi);

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;

f. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi);

g. Memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (minimal RSUD tingkat Kecamatan) atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. (Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi);

h. Tidak bertato dan tidak bertindik/bekas tindik bagi laki-laki, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);

i. Bersedia ditempatkan di seluruh Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

2. PERSYARATAN KHUSUS

a. PERSYARATAN KHUSUS PENDIDIK

1) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Pendidikan paling rendah Diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (SI) dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini, bimbingan konseling atau psikologi;

2) Sekolah Luar Biasa (SLB)

a) Pendidik Mata Pelajaran Pendidikan Khusus/Guru Kelas.

Pendidikan paling rendah lulusan Sl-PLB (Pendidikan Luar Biasa).

b) Pendidik Mata Pelajaran

Pendidikan paling rendah lulusan Sl-PLB (Pendidikan Luar Biasa) atau SI Pendidikan Non PLB yang sesuai dengan Mata Pelajaran yang diampu dan memiliki keterampilan khusus.

3) Sekolah Dasar (SD)

a) Guru Kelas

Pendidikan paling rendah lulusan Sl-PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar).

b) Pendidik Mata Pelajaran

Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (SI) Pendidikan atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya.

4) Pendidik Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (SI) Pendidikan atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya;

5) Pendidik Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (SI) Pendidikan atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya;

6) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

a) Pendidik Mata Pelajaran Umum

Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (SI) Pendidikan atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya.

b) Pendidik Mata Pelajaran Produktif

Pendidik selain mata pelajaran pada poin 1 (satu) dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (SI) atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya. Khusus konsentrasi keahlian Nautika Kapal Niaga dan Teknika Kapal Niaga memiliki sertifikat keahlian.

7) Pendidik Paket A, Paket B dan Paket C dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (SI) atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya.

8) Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik untuk formasi jabatan yang dipilih mendapat nilai tambah.

9) Ijazah pelamar diperoleh dad program studi yang terakreditasi.

10) Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi yang telah tutup, agar dapat dibuktikan dengan surat keterangan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) atau Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (KOPERTAIS) di wilayah pendidikan terkait;

11) Ijazah pelamar terdata dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). ย Bagi pelamar yang tidak terdata dalam PDDIKTI, agar dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari kampus terkait; yang dapat diakses melalui laman https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id.

b. PERSYARATAN KHUSUS TENAGA KEPENDIDIKAN

1) Juru Bengkel

Pendidikan Paling rendah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

2) Tenaga Kebersihan

Pendidikan paling rendah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat;

3) Penjaga Sekolah

Pendidikan paling rendah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat;

4) Pelamar yang telah bekerja pada Satuan Pendidikan Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan terdata serta ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan mendapat nilai tambah.

B. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar melakukan registrasi dan mengunggah berkas basil pindai asli dokumen dengan jelas dan mudah dibaca pada laman https://edu.iakarta.Qo.id/rekrutmen-kki.

Berkas yang diunggah pada sistem terdiri dari :

a. Scan Asli KTP;

b. Scan Asli Kartu Keluarga;

c. Scan Asli Ijazah;

d. Scan Asli Transkrip Nilai;

e. Pas Foto;

f. Scan Asli Surat Lamaran;

g. Scan Asli Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) khusus bagi pelamar Pendidik (jika ada);

2. Berkas lamaran yang dilampirkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi sebagai penyedia yang dianggap mampu terdiri dari:

a. Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta, up. Tim Seleksi Tenaga KKI (format terlampir);

b. Fotokopi KTP;

C. KRITERIA KELULUSAN

1. Pelamar Pendidik

a. Bobot sertifikat pendidik sesuai dengan formasi yang dilamar sebesar 20%.

b. Bobot nilai CAT untuk pelamar KKI Pendidik sebesar 80%.

c. Pelamar KKI Pendidik yang dinyatakan lulus sebagai penyedia yang dianggap mampu pada setiap formasi, yaitu pelamar yang mendapatkan nilai tertinggi pada setiap formasi.

d. Pelamar KKI Tenaga Pendidik yang dinyatakan lulus sebagai penyedia yang dianggap mampu wajib mengikuti tahapan Pengadaan Barang dan Jasa dengan melakukan penandatanganan SPK (Surat Perintah Kerja) pada Suku Dinas Pendidikan sesuai sesuai formasi pada saat melamar berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pelamar Tenaga Kependidikan (Tendik)

a. Bobot masa kerja Pelamar yang telah bekerja pada Satuan Pendidikan Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan terdata serta ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan, mendapatkan nilai tambah sebagai berikut:

1) Masa kerja lebih dari sama dengan 1 tahun sampai dengan 3 tahun mendapatkan nilai tambah sebesar 15%.

2) Masa kerja lebih dari 3 tahun sampai dengan 6 tahun mendapatkan nilai tambah sebesar 30%.

3) Masa kerja lebih dari 6 tahun mendapatkan nilai tambah sebesar 40%.

b. Bobot nilai CAT untuk pelamar KKI Tenaga Kependidikan paling banyak 60% dari hasil CAT.

c. Pelamar KKI Tenaga Kependidikan yang dinyatakan lulus sebagai penyedia yang dianggap mampu pada setiap formasi yaitu pelamar yang mendapatkan nilai tertinggi sesuai dengan perhitungan nilai akhir pada setiap formasi.

d. Pelamar KKI Tenaga Kependidikan yang dinyatakan lulus sebagai penyedia yang dianggap mampu wajib mengikuti tahapan Pengadaan Barang dan Jasa pada Suku Dinas Pendidikan sesuai formasi pada saat melamar, dengan menyiapkan:

1) Nomor Induk Berusaha yang dapat diperoleh melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

2) Akun penyedia pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)

JADWAL SELEKSI CALON TENAGA KKI

1. PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA KKI : 9 JANUARI 2026

2. PENDAFTARAN SELEKSI TENAGA KKI : 12 – 13 JANUARI 2026

3. SELEKSI ADMINISTRASI : 13 – 15 JANUARI 2026

4. PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI : 4 – 19 JANUARI 2026

5. MASA SANGGAH MELALUI SISTEM JAKEDU : 5 – 20 JANUARI 2026

6. JAWAB SANGGAH MELALUI SISTEM JAKEDU 6 21 JANUARI 2026

7. PENGUMUMAN PASCA SANGGAH : 22 JANUARI 2026

8. PELAKSANAAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) : 23 – 26 JANUARI 2026

9. PENGUMUMAN PENYEDIA YANG DIANGGAP MAMPU : 9 – 27 JANUARI 2026

10.ย  PROSES ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG/JASA PADA SUKU DINAS PENDIDIKAN TERKAIT (KHUSUS TENAGA KEPENDIDIKAN) : (a) PEMBUATANAKUN SIKAP; (b) PENYEDIA/KKIMENGUPLOAD DOKUMEN PEN WARAN : 27 – 30 JANUARI 2026

Catatan:

Jadwal pelaksanaan ini sewaktu-waktu dapat benibah. Setiap perubahan jadwal akan disampaikan melalui akun masing-masing yang dapat diakses melalui laman https://edu.jakarta.go.id/rekrutmen-kki/.

Pengumuman Rekrutmen Guru dan Tendik pada Sekolah Negeri di DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh padaย tautan ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan