PakAgus.com. Simak informasi terbaru dari Kementerian Sosial mengenai Pengumuman Peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025 berikut ini.
Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menerbitkan Pengumuman Nomor 5305/1/KP.01.01/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025 tentang DAFTAR PESERTA SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN (SKTT) HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIN KERJA (PPPK) UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAKYAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI TAHUN 2025.
Adapun isi Pengumuman Peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tendik (Tenaga Kependidikan) Sekolah Rakyat 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 5191/1/KP.01.01/12/2025 Tanggal 08 Desember 2025 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2025 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 13654/B-SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 14 Desember 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Teknis PPPK Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Selama masa sanggah, terdapat 131 (seratus tiga puluh satu) pelamar yang melakukan sanggahan dan Panitia Seleksi Instansi melakukan pemeriksaan ulang atas semua sanggahan yang diajukan.
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana disebutkan dalam angka 1, 6 (enam) orang pelamar dapat diterima sanggahnya.

3. Penentuan peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dilakukan dengan pemeringkatan nilai seleksi kompetensi CAT sesuai dengan pengumuman Nomor : 5094/1/KP.01.01/12/2025 Tanggal 01 Desember 2025 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia pada angka V. Sistem Kelulusan angka 3.
4. Selanjutnya daftar nama pelamar Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2025 Setelah Masa Sanggah sebagaimana tercantum didalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini, dengan penjelasan pada kolom status sebagai berikut.
A = Peserta menggunakan nilai seleksi kompetensi CASN PPPK T.A. 2021 dengan nilai maksimal 740
B = Peserta menggunakan nilai SKD CPNS T.A. 2023 dengan nilai maksimal 550
C = Peserta menggunakan nilai SKD CPNS T.A. 2024 dengan nilai maksimal 550
D = Peserta menggunakan nilai seleksi kompetensi CASN PPPK T.A. 2024 dengan nilai maksimal 670
E = Peserta menggunakan nilai seleksi kompetensi CASN PPPK T.A. 2024 jabatan Pengelola Umum Operasional dengan nilai maksimal 445
R = Peserta lolos mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan
L = Peserta Lulus
TL = Peserta tidak lulus
TMS = Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi
APS = Peserta yang mengajukan pengunduran diriTMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah pelamar dengan kode status R/L yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
5. Ketentuan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
a. Pelamar wajib mengikuti seluruh tahapan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
b. Detail informasi waktu Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan diumumkan kemudian melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/.
c. Pelamar yang tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun dinyatakan gugur;
d. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Pelamar wajib mentaati ketentuan dan tata tertib pelaksanaan SKTT, setiap pelanggaran ketentuan dan tata tertib memiliki konsekuensi bagi pelamar.
2) Perangkat SKTT, ruangan pelaksanaan disiapkan dan disediakan oleh dan menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar berupa komputer/laptop dan telepon genggam (HP).
3) Spesifikasi minimal perangkat yang harus disiapkan oleh pelamar adalah sebagai berikut.
a) Komputer/Laptop :
โข Sistem Operasi Windows (versi 10 atau 11)
โข Layar minimal 13 inch
โข Dilengkapi kamera, mikropon, dan pelantang suara (speaker)
โข Minimal RAM 2 GB dan media penyimpanan (storage) 10 GB
โข Papan Ketik/Keyboard yang berfungsi seluruhnya
โข Tetikus/Mouse
b) Telepon Genggam/ Handphone
โข Dilengkapi kamera, mikropon, dan pelantang suara (speaker)
โข Telah ter-install aplikasi Zoom Meeting
4) Karena SKTT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring).ย maka jaringan dan kuota internet (WiFi/Modem/Tethering) disiapkan dan disediakan oleh serta menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar dengan ketentuan Koneksi internet stabil minimal 5 Mbps dan memiliki kuota minimal
6GB.
5) Selama pelaksanaan SKTT, Ruangan harus tenang dan bebas gangguan dari orang lain.
6) Pengerjaan SKTT di ruangan tertutup, tidak ada orang lain, memiliki penerangan yang cukup, tidak terlalu gelap.
7) Selama pelaksanaan SKTT pastikan ruangan tes mampu menerima sinyal dengan baik, dan untuk kenyamanan meja kerja yang kondusif dan rapi.
8) Peserta dilarang :
a) Menggunakan bahan bacaan dalam bentuk apapun;
b) Meninggalkan tempat duduk maupun ruangan;
c) Merekam dan atau mengunduh proses dan isi SKTT;
d) Menggunakan alat komunikasi selain yang digunakan ketika SKTT;
e) Membawa Kalkulator/mesin hitung.
6. Pelamar diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscn.bkn.go.id dan atau https://kemensos.go.id/ untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2025.
7. Kelalaian dan kesalahan pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
8. Keputusan Panitia Seleksi Instansi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman Daftar Peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Pengumuman Peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Tendik Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
