PakAgus.com. Berikut ini ketentuan penetapan jumlah murid dalam rombongan belajar dan jumlah maksimal rombongan belajar (rombel) tahun 2026 sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2026.
Ketentuan jumlah murid dalam rombongan belajar dan jumlah maksimal rombel terbaru tahun 2026 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Rombongan belajar adalah sekelompok muridย yang dikelompokkan dan terdaftar untuk belajar bersama dalam satu kelas di sekolah, berfungsi sebagai unit dasar untuk administrasi, pengajaran, dan pelaporan data pendidikan.
Rombel diatur dalam sistem data sekolah (seperti Dapodik) untuk mengelola data siswa, guru, dan jadwal secara efektif untuk memastikan alokasi sumber daya dan pemantauan pembelajaran berjalan baik.ย

Penetapan Jumlah Murid dalam Rombongan Belajar
Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan jumlah Murid pada setiap rombongan belajar dan jumlah rombel pada setiap Satuan Pendidikan.
Jumlah Murid per rombel ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:
a. 10 (sepuluh) Murid untuk PAUD dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;
b. 12 (dua belas) Murid untuk PAUD dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
c. 15 (lima belas) Murid untuk PAUD dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
d. 28 (dua puluh delapan) Murid untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
e. 32 (tiga puluh dua) Murid untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
f. 36 (tiga puluh enam) Murid untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
g. 5 (lima) Murid untuk sekolah dasar luar biasa;
h. 8 (delapan) Murid untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;
i. 20 (dua puluh) Murid untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
j. 25 (dua puluh lima) Murid untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan
k. 30 (tiga puluh) Murid untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Penetapan jumlah Murid per rombel dilakukan berdasarkan:
1. ketersediaan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per Murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
2. ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran; dan
3. kapasitas anggaran penyelenggaraan Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan dapat melebihi ketentuan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. berada pada wilayah dengan keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan berstatus negeri dan swasta yang dapat diakses oleh Murid; dan
2. memiliki keterbatasan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran dan/atau keterbatasan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per Murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana
Penetapan Jumlah Rombongan Belajar
Jumlah rombel setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PAUD berjumlah maksimal 16 (enam belas) rombongan belajar;
2. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah maksimal 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;
3. sekolah dasar luar biasa berjumlah maksimal 30 (tiga puluh) rombongan belajar;
4. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah maksimal 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;
5. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah maksimal 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;
6. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah maksimal 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan
7. Satuan Pendidikan penyelenggara program pendidikan kesetaraan berjumlah maksimal 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar.
Penetapan rombel belajar setiap Satuan Pendidikan dilakukan berdasarkan:
1. kesesuaian jumlah rombel dengan jumlah ruang kelas yang memenuhi standar sarana dan prasarana tanpa adanya alih fungsi ruang lain;
2. ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran; dan
3. kondisi geografis dan demografis.
Satuan Pendidikan dapat melebihi ketentuan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. memiliki kesesuaian jumlah ruang kelas dengan jumlah rombel dengan jumlah Murid per rombongan belajar sesuai ketentuan kondisi normal;
2. memenuhi ketentuan standar sarana dan prasarana;
3. memiliki jumlah pendidik yang memenuhi ketentuan standar pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran;
4. memiliki kapasitas anggaran sesuai dengan Standar Pembiayaan; dan
5. mempertimbangkan keberadaan Satuan Pendidikan lain di sekitarnya.
Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah selengkapnya dapat di unduh padaย tautanย ini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
