PakAgus.com. Kabar gembira untuk Anda yang berstatus guru Non ASN, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi guru non ASN untuk bergabung di sekolah negeri melalui Seleksi Tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) Tahun Anggaran 2026.
Skema perekrutan guru melalui KKI ini memberikan harapan nyata bagi pendidik yang selama ini menanti peluang mengajar di satuan pendidikan negeri tanpa harus menunggu formasi CPNS atau PPPK.
KKI (Kontrak Kerja Individu) adalah status kepegawaian bagi GTK non PNS dan Non PPPK yang diikat kontrak langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Berbeda dengan guru honorer murni yang gajinya diambilkan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan nominal fluktuatif, guru KKI digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Hal ini membuat posisi guru KKI sangat strategis karena menawarkan stabilitas pendapatan yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Guru KKI juga mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Selain membuka seleksi untuk guru Non ASN, seleksi KKI juga dilakukan untuk merekrut tenaga kependidikan pada formasi juru bengkel, tenaga kesehatan, dan penjaga sekolah.
Syarat Rekrutmen Guru KKI 2026
Berbeda dengan rekrutmen pada umumnya, proses rekrutmen guru KKI menuntut ketepatan waktu dan kesiapan administratif yang maksimal.
Untuk tahun 2026 menuntut standar pendidikan yang lebih tinggi seiring dengan transformasi digital dalam kurikulum. Oleh karena itu, Disdik DKI Jakarta tekahย menetapkan syarat yang ketat untuk memastikan kualitas pengajar guru KKI.
Berikut informasi mengenai syarat rekrutmen Guru Non ASN melalui KKI pada sekolah negeri di DKI Jakarta Tahun 2026.
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Berusia paling tinggi 59 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 Januari 2026.
c. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan ketentuan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi).
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
e. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi).
f. Memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (minimal RSUD tingkat Kecamatan) atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. (Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi).
g. Tidak bertato dan tidak bertindik/bekas tindik bagi laki-laki, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku).
h. Bersedia ditempatkan di seluruh Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
2. Persyaratabn Khusus
a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Pendidikan paling rendah Diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (SI) dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini, bimbingan konseling atau psikologi.
b. Sekolah Luar Biasa (SLB)
1) Pendidik Mata Pelajaran Pendidikan Khusus/Guru Kelas.
Pendidikan paling rendah lulusan Sl-PLB (Pendidikan Luar Biasa).
2) Pendidik Mata Pelajaran
Pendidikan paling rendah lulusan Sl-PLB (Pendidikan Luar Biasa) atau SI Pendidikan Non PLB yang sesuai dengan Mata Pelajaran yang diampu dan memiliki keterampilan khusus.
c. Sekolah Dasar (SD)
1) Guru Kelas
Pendidikan paling rendah lulusan Sl-PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar).
2) Pendidik Mata Pelajaran
Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (SI) Pendidikan atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya.
4. Pendidik Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (SI) Pendidikan atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya.
5. Pendidik Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (SI) Pendidikan atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya.
6. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
1) Pendidik Mata Pelajaran Umum
Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (SI) Pendidikan atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya.
2) Pendidik Mata Pelajaran Produktif
Pendidik selain mata pelajaran pada poin 1 (satu) dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (SI) atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya. Khusus konsentrasi keahlian Nautika Kapal Niaga dan Teknika Kapal Niaga memiliki sertifikat keahlian.
7. Pendidik Paket A, Paket B dan Paket C dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (SI) atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya.
8. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik untuk formasi jabatan yang dipilih mendapat nilai tambah.
9. Ijazah pelamar diperoleh dad program studi yang terakreditasi.
10. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi yang telah tutup, agar dapat dibuktikan dengan surat keterangan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) atau Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (KOPERTAIS) di wilayah pendidikan terkait;
11. Ijazah pelamar terdata dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). ย Bagi pelamar yang tidak terdata dalam PDDIKTI, agar dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari kampus terkait; yang dapat diakses melalui laman https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id.
Jadwal Seleksi
Rangkaian seleksi guru KKI tahun 2026 berlangsung ketat dan berurutan. Setiap tahapan memiliki tenggat waktu yang tidak dapat ditunda.
Berikut timeline lengkap seleksi guru KKI tahun 2026 yang wajib dipahami oleh pelamar.
- Pengumuman Seleksi: 9 Januari 2026
- Masa Pendaftaran: 12-13 Januari 2026
- Seleksi Administrasi: 13-15 Januari 2026
- Pengumuman Hasil Administrasi: 19 Januari 2026
- Masa Sanggah: 20 Januari 2026
- Jawaban Sanggah: 21 Januari 2026
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 Januari 2026
- Pelaksanaan CAT: 23-26 Januari 2026
- Pengumuman Penyedia yang Dianggap Mampu: 27 Januari 2026
- Proses Administrasi Pengadaan (Khusus Tendik): 27-30 Januari 2026
Jadwal pelaksanaan ini sewaktu-waktu dapat benibah. Setiap perubahan jadwal akan disampaikan melalui akun masing-masing yang dapat diakses melalui laman https://edu.jakarta.go.id/rekrutmen-kki/.
Pengumuman Rekrutmen Guru dan Tendik pada Sekolah Negeri di DKI Jakarta Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca di sini.
Demikian informasi mengenai syarat rekrutmen guru Non ASN melalui KKI pada sekolah negeri di DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026. Karena waktu pendaftaran yang singkat (dua hari), bagi Anda yang berminat mendaftar, segera siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.