Pedoman Pengelolaan Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026

Pedoman Pengelolaan Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026
Pedoman Pengelolaan Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026

PakAgus.com. Pedoman Pengelolaan Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pedoman pengelolaan kinerja GTK Tahun 2026 ini dilaksanakan dengan sasaran pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Latar Belakang

Pengelolaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja ASN di lingkungannya.

Dalam konteks pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan kinerja dilakukan dengan berorientasi pada tujuan peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran dalam transformasi pendidikan, sehingga mampu menguatkan pembinaan kinerja kepada pendidik dan tenaga kependidikan oleh kepala dinas pendidikan dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain di bidang kepegawaian.

Pedoman Pengelolaan Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026
Pedoman Pengelolaan Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026

Tujuan tersebut dicapai dengan memastikan perencanaan kinerja dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan piramida pengelolaan kinerja sehingga seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam menghasilkan keluaran (output) dan hasil (outcome) yang selaras dengan agenda transformasi pendidikan.

Adapun piramida pengelolaan kinerja tersebut termuat pada gambar di bawah ini.

Piramida Pengelolaan Kinerja
Piramida Pengelolaan Kinerja

Pengguna

Pengguna pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan ini meliputi:

1. pendidik yang terdiri atas:

a. guru ASN Pemerintah Daerah, yang meliputi:

1) guru yang bertugas yang di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

2) guru yang bertugas yang di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

3) guru pendidikan khusus pada unit layanan disabilitas; dan

4) guru yang bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;

b. pamong belajar.

2. tenaga kependidikan yang terdiri atas:

a. pengawas sekolah;

b. penilik;

c. kepala satuan pendidikan, yang meliputi;

1) kepala sekolah yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

2) kepala sekolah yang bertugas yang di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

3) kepala sekolah yang bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri; dan

4) kepala satuan pendidikan nonformal.

Prinsip Pengelolaan Kinerja

Berikut merupakan prinsip yang harus dipahami oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan dan PPK dalam pengelolaan kinerja yaitu:

1. pengelolaan kinerja tidak hanya aktivitas menilai kinerja (Performance Appraisal), tetapi pengelolaan kinerja sebagai upaya belajar secara berkelanjutan dan upaya atau instrumen untuk mengembangkan kinerja (Performance Development);

b. pengelolaan kinerja tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, namun fokus pada bagaimana untuk memenuhi ekspektasi pimpinan (how to meet expectations) dan upaya untuk meningkatkan kinerja organisasi terus-menerus diupayakan;

c. intensitas dialog kinerja dengan rekan sejawat dan atasan langsung;

d. pengelolaan kinerja tidak hanya fokus pada upaya peningkatan kinerja individu, namun harus dipahami bahwa upaya peningkatan kinerja individu harus mendukung perbaikan/peningkatan dan keberhasilan kinerja organisasi; dan

e. kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja atau kualitas layanan, bukan sekedar terlaksananya uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.

Komponen Pengelolaan Kinerja

Komponen pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sebagai berikut.

1. Pra-Perencanaan

Komponen pra-perencanaan meliputi pemutakhiran data Unit Organisasi dan data individu pendidik dan tenaga kependidikan serta penetapan tim kinerja pada Dinas Pendidikan dan/atau cabang Dinas Pendidikan, serta koordinator pengelolaan kinerja tingkat satuan pendidikan.

2. Perencanaan Kinerja

Perencanaan kinerja terdiri atas:

a. Penyusunan Rencana Sasaran Kinerja Pegawai

b. Penetapan Sasaran Kinerja Pegawai

3. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja

Pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan. Dalam melaksanakan rencana kinerja, pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pendokumentasian kinerja yang dilakukan selama 1 (satu) tahun. Pendokumentasian kinerja dilakukan dengan menyediakan informasi yang diperlukan kepada PPK.

PPK melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui pengamatan dan pemberian umpan balik berkelanjutan. Umpan balik berkelanjutan merupakan tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.

  1. Penilaian Kinerja

Dalam rangka penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, PPK melakukan evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan berbasis sistem merit. Evaluasi kinerja dilakukan dengan cara memberikan rating atas hasil kerja dan rating atas perilaku kerja.

Pedoman Pengelolaan Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduhย di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan