Pedoman Pengelolaan Arsip ASN melalui DMS

PakAgus.com. Berikut ini adalah Pedoman Pengelolaan Arsip ASN melalui DMS (Document Management System). Pedoman Pengelolaan Arsip ASN melalui DMS ini tercantum di dalam Lampiran Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip ASN melalui DMS.

Arsip Aparatur Sipil Negara (ASN) dikelola untuk memastikan ketersediaan dan kelengkapan Arsip Aparatur Sipil Negara serta menjamin keutuhan, kerahasiaan, keamanan dan keotentikannya.

DMS (Document Management System) diperlukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap Arsip Aparatur Sipil Negara dan memberikan kemudahan dalam mengakses Arsip Aparatur Sipi Negara secara cepat, tepat, dan aman.

Berikut Pedoman Pengelolaan Arsip ASN melalui DMS selengkapnya.

PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP APARATUR SIPIL NEGARA
MELALUI DOCUMENT MANAGEMENT SYSTEM

A. Definisi

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

3. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.

4. Arsip ASN Born Digital adalah Arsip ASN yang sejak awal diciptakan dalam format elektronik.

Pedoman Pengelolaan Arsip ASN melalui DMS
Pedoman Pengelolaan Arsip ASN melalui DMS

5. Arsip ASN Nondigital adalah Arsip ASN dalam bentuk fisik yang dibuat, diterima, dan dikelola serta disimpan dalam media konvensional.

6. Alih Media adalah kegiatan pengalihan media arsip dari satu media ke media lainnya dalam rangka memudahkan akses arsip.

7. Arsip ASN Digital adalah Arsip ASN yang mencakup Arsip ASN Born Digital maupun Arsip ASN Nondigital hasil Alih Media Arsip.

8. Verifikasi Arsip ASN adalah kegiatan mencari, mengunggah dan mencocokan dokumen manajemen ASN digital sesuai dengan profil pada database SIASN.

9. Status Punah adalah keterangan yang menunjukan Arsip ASN pegawai yang bersangkutan telah selesai seluruh hak pembayaran yang bersumber dari keuangan negara.

10. Masa Inaktif Arsip ASN adalah masa simpan Arsip ASN berstatus Punah.

11. Status Musnah adalah keterangan yang menunjukan Arsip ASN pegawai yang bersangkutan telah habis masa inaktif dan tidak memiliki nilai guna lagi.

B. Penciptaan Arsip ASN

1. Arsip ASN Digital harus memenuhi prinsip autentisitas, keandalan, keutuhan, dan ketergunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

2. Instansi Pemerintah bertanggung jawab atas kebenaran, keaslian, dan legalitas arsip hasil alih media yang dihasilkan.

C. Penyimpanan Arsip ASN

Petunjuk teknis lebih lanjut mengenai penyimpanan Arsip ASN mencakup beberapa hal, yaitu:

1. Klasifikasi dan Jenis Arsip ASN;

2. Contoh Jenis Arsip ASN yang dihasilkan melalui SIASN;

3. Contoh Jenis Arsip ASN yang tidak dihasilkan melalui SIASN;

4. Tata cara penggunaan layanan DMS; dan

5. Skor Kelengkapan Arsip.

Seluruh informasi tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut: https://loker.bkn.go.id/index.php/s/67xQXpojDJxZNfz.

D. Pemanfaatan dan Penyajian Informasi Arsip ASN

Pemanfaatan dan Penyajian Informasi Arsip ASN melalui DMS berupa:

1. Arsip ASN Digital;

2. Rekapitulasi Ketersediaan Arsip ASN;

3. Statistik Arsip ASN; dan

4. Daftar Lokasi dan Daftar Isi Arsip ASN Nondigital.

E. Pemeliharaan dan Keamanan Arsip ASN

Pemeliharaan dan Keamanan Arsip ASN melalui DMS meliputi:

1. Pengembangan tabel referensi untuk Arsip ASN;

2. Perawatan perangkat lunak dan pengembangan infrastruktur jaringan komunikasi DMS;

3. Back up dan recovery Arsip ASN pada DMS;

4. Pengamanan Arsip ASN digital melalui manajemen pengguna (user) menggunakan password dengan multi-factor authentication (MFA); dan

5. Pemantauan lalu lintas akses terhadap Arsip ASN digital secara real time melalui control monitor.

F. Penyusutan Arsip ASN

1. Penyusutan Arsip ASN Digital

a. Daftar Nomor Identitas PNS (NIP) Arsip ASN Digital dengan Status Punah/Musnah/Statis dapat diunduh melalui DMS oleh Instansi Pemerintah.

b. Instansi Pemerintah dan ASN tidak dapat mengakses Arsip ASN Digital melalui DMS dengan Status Musnah/Statis karena telah dialihkan ke database musnah tanpa memengaruhi keaslian, integritas arsip dan menjamin keamanan data.

2. Penyusutan Arsip ASN Nondigital

a. Pemindahan atau Pemusnahan Arsip ASN Nondigital dilakukan terhadap NIP berstatus Punah atau Musnah yang terdapat di DMS

b. Instansi Pemerintah menyerahkan Arsip ASN Nondigital Statis kepada lembaga kearsipan sesuai kewenangannya.

G. Pembinaan dan Pengawasan Tata Kelola Arsip ASN

1. Pembinaan Tata Kelola Arsip ASN

Pembinaan Tata Kelola Arsip ASN dilakukan melalui Bimbingan Teknis, Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi.

2. Pengawasan Tata Kelola Arsip ASN

a) Pengawasan terhadap tata kelola Arsip ASN dilakukan melalui DMS meliputi:

1) Elemen dan indikator pengawasan;

2) Persiapan pengawasan;

3) Pengawasan pada Instansi Pemerintah;

4) Formulasi dan kategori hasil pengawasan; dan

5) Penghargaan dan tindak lanjut hasil pengawasan.

b) Petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pengawasan tata kelola Arsip ASN dapat di unduh melalui tautan berikut: https://loker.bkn.go.id/index.php/s/67xQXpojDJxZNfz.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip ASN melalui DMS slengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian Pedoman Pengelolaan Arsip ASN melalui DMS (Document Management System).***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan