Pedoman Kerjasama PTKI Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar

Pedoman Kerjasama PTKI Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar
Pedoman Kerjasama PTKI Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar

PakAgus.com. Berikut ini adalah Pedoman Kerjasama PTKI Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar. Pedoman Kerjasama PTKI Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10271 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerjasama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman Kerjasama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan reputasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di bidang pendidikan dan pembelajaran, perlu melaksanakan program kerjasama bergelar pada perguruan tinggi keagamaan islam;

b. bahwa untuk mengatur pelaksanaan program kerjasama pendidikan bergelar sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu adanya pedoman teknis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman Kerjasama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar.

Pedoman Kerjasama PTKI Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar
Pedoman Kerjasama PTKI Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10271 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerjasama PTKI dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;

4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan;

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi;

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerjasama pada Kementerian Agama;

8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 637 Tahun 2022 tentang Panduan Kerjasama Perguruan Tingi Keagamaan Islam.

Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman Kerjasama PTKI Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar :

KESATU : Menetapkan Pedoman Kerjasama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Pedoman sebagaiamana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam untuk menyelenggarakan kerjasama Pendidikan Bergelar dalam bentukย double degreei danย fast track, baik antar-PTKI di dalam negeri maupun dengan perguruan tinggi luar negeri.

KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10271 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerjasama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan