PakAgus.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Paparan Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025.
Di dalam Paparan Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025 disampaikan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 menginstruksikan tentang percepatan pelaksanaan program revitalisasi satuan Pendidikan dan digitalisasi pembelajaran.
Berikut adalah isi Paparan Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025.
Revitalisasi satuan pendidikan dilakukan dengan skema swakelola
Total anggaran yang tersedia Rp 17,1 Triliun.

Skema Swakelola
- Sekolah akan mengelola dana bantuan secara mandiri dengan pelibatan peran serta masyarakat.
- Bantuan pemerintah diberikan dalam bentuk uang kepada satuan pendidikan
- Belanja pengadaan dilakukan oleh satuan pendidikan dengan cara membangun secara mandiri

Sebaran Sasaran Revitalisasi Sekolah Tahun 2025
Total anggaran 17,15 Triliununtuk 10.440 satuan pendidikandengan proporsi sasaran revitalisasi 78% negeridan 22% swasta.
Sasaran revitalisasi merata pada seluruh pemerintah daerah yang menerima alokasi DAK Fisik pada tahun 2025

Sasaran Revitalisasi per Provinsi
Rekapitulasi Data Revitaliasi Satuan Pendidikan Per Kabupaten/Kota : fittps://s.id/rekaprevit
Revitalisasi Sekolah dilakukan dengan peran serta masyarakat tidak membebani guru secara berlebihan diluar kapasitasnya dan fungsinya terkait proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Perangkat Fasilitator dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diharapkan dapat mengurangi risiko terganggunya proses pembelajaran.
- P2SPberasal dari unsur masyarakat, sehingga kepala sekolah dan guru dapat fokus pada pembelajaran.
- Tim Koordinasi Rehab Wilayahdan Fasilitatoryang bertugas membantu sekolah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Skema Pemantauan dan Pendampingan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan

Peran UPT dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan
Bulan April – Mei
- Membantu Direktorat dalam melakukan inventarisasi data usulan Revitalisasi Satuan Pendidikan
- Melakukan koordinasi dengan provinsi/kota/kabupaten untuk memastikan pemenuhan kriteria penerima Revitalisasi Satuan Pendidikan
- Melakukan pemantauan dan pendampingan
Bulan Juni – Desember
- Melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran
- Fasilitasi konsultasi pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan
Bulan September – Desember
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan secara berkala kepada koordinator
- Melakukan monitoring dan supervisi
Dalam menjalankan peran dan tugasnya, UPT akan diberikan akses pada Aplikasi Revitalisasi Satuan Pendidikan mulai dari tafiap persiapan. Tahap persiapan revitalisasi dimulai dengan memastikan data sasaran memenufii syarat dan kriteria, yaitu dilakukan dengan “Konfirmasi Sasaran Revit” pada Dinas Pendidikan.
Paparan Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanini.***