PakAgus.com. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menerbitkan Panduan Proposal Program Mahasiswa Berdampak Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra Tahun 2026
Panduan Proposal Program Mahasiswa Berdampak Tahun 2026 ini disusun sebagai acuan resmi bagi perguruan tinggi, dosen pembimbing, organisasi kemahasiswaan, dan mahasiswa dalam merencanakan, melaksanakan, melaporkan, serta mengevaluasi pelaksanaan Program Mahasiswa Berdampak secara tertib, akuntabel, dan berorientasi pada capaian luaran dan dampak.
Panduan ini juga menjadi rujukan operasional dalam pengusulan, pelaksanaan, dan pelaporan program melalui sistem BIMA.

Adapun isi Panduan Proposal Program Mahasiswa Berdampak Tahun 2026 adalah sebagai berikut.
Pendahuluan
Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra telah menimbulkan dampak multidimensional terhadap kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, dan ketahanan masyarakat. Pada fase pemulihan pascabencana, dibutuhkan intervensi yang tidak hanya bersifat tanggap darurat, tetapi juga diarahkan pada penguatan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung proses pemulihan tersebut melalui integrasi tridarma perguruan tinggi, khususnya pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, dengan melibatkan mahasiswa sebagai agen perubahan sosial di tengah masyarakat. Sejalan dengan mandat tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra.
Program ini dirancang sebagai wahana pembelajaran kontekstual bagi mahasiswa sekaligus sebagai instrumen kebijakan untuk mendukung percepatan pemulihan masyarakat terdampak bencana melalui penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi yang relevan dengan kebutuhan lokal. Melalui pelibatan aktif organisasi kemahasiswaan dan pendampingan dosen, program ini diharapkan mampu menghasilkan dampak yang nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat sasaran.
Baca :ย Surat Edaran Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak Tahun 2026
Tujuan Program
Dinyatakan dalam Panduan Proposal Program Mahasiswa Berdampak Tahun 2026 bahwa Program Mahasiswa Berdampak bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kepedulian dan kepekaan sosial mahasiswa terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
2. Menndukung upaya pemulihan serta penguatan kapasitas dan kemandirian masyarakat pascabencana.
3. Menjadi wahana pembelajaran kontekstual lintas disiplin dan lintas budaya bagi mahasiswa.
4. Mengintegrasikan dan menguatkan peran organisasi kemahasiswaan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.
5. Mendorong penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi secara kontekstual sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat.
Prinsip Dasar Program
Pelaksanaan Program Mahasiswa Berdampak berlandaskan prinsip-prinsip kemanusiaan yang diterapkan secara kontekstual dalam kegiatan pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh mahasiswa dengan pendampingan dosen.
Prinsip-prinsip ini menjadi rambu etika, sikap, dan tata laksana mahasiswa dalam merancang, melaksanakan, serta melaporkan kegiatan pemulihan pascabencana di masyarakat.
1. Kemanusiaan
Prinsip kemanusiaan menempatkan keselamatan, martabat, dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana sebagai prioritas utama dalam seluruh kegiatan mahasiswa. Dalam konteks Program Mahasiswa Berdampak, prinsip ini diwujudkan melalui:
a. Penempatan kepentingan masyarakat sebagai fokus utama kegiatan mahasiswa di lapangan.
b. Pelaksanaan kegiatan yang menghormati nilai kemanusiaan, empati, dan solidaritas sosial.
c. Pemberian pendampingan dan bantuan tanpa membedakan latar belakang sosial, budaya, agama, maupun golongan masyarakat.
d. Penghormatan terhadap adat istiadat, norma, dan kearifan lokal sebagai bagian dari proses pembelajaran dan pemberdayaan.
e. Penguatan peran mahasiswa dalam membantu masyarakat mengurangi kerentanan dan mempercepat pemulihan pascabencana secara berkelanjutan.
f. Pelibatan aktif masyarakat sebagai mitra dan subjek kegiatan, bukan sekadar penerima manfaat.
g. Tanggung jawab mahasiswa dan dosen pembimbing terhadap masyarakat sasaran serta terhadap penggunaan pendanaan secara transparan dan akuntabel.
2. Ketidakberpihakan
Prinsip ketidakberpihakan menegaskan bahwa mahasiswa melaksanakan kegiatan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat terdampak bencana, tanpa memihak atau mengutamakan kelompok, individu, atau kepentingan tertentu. Seluruh kegiatan dirancang dan dilaksanakan secara adil, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
3. Netralitas
Prinsip netralitas menegaskan bahwa mahasiswa dan seluruh pihak yang terlibat dalam Program Mahasiswa Berdampak tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis, konflik sosial, atau perselisihan yang berkembang di lokasi kegiatan. Mahasiswa menjaga sikap profesional dan fokus pada tujuan pembelajaran serta pemberdayaan masyarakat.
4. Kemandirian
Prinsip kemandirian menegaskan bahwa mahasiswa didorong untuk merancang dan melaksanakan kegiatan secara bertanggung jawab, kreatif, dan solutif dengan pendampingan dosen, tanpa dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, atau kepentingan lain yang tidak sejalan dengan tujuan program. Kemandirian ini diwujudkan melalui kemampuan mahasiswa dalam mengidentifikasi masalah, merancang solusi, bekerja sama dengan masyarakat, dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan.
Ketentuan Umum Program
1. Penerima pendanaan diprioritaskan bagi perguruan tinggi yang berada di dalam provinsi wilayah terdampak bencana.
2. Kegiatan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan mahasiswa tinggal bersama masyarakat di lokasi kegiatan atau memenuhi minimal 160 Jam Kerja Efektif Mahasiswa (JKEM), setara dengan 8 jam per hari selama 20 hari kerja.
3. Program melibatkan minimal 50 (lima puluh) mahasiswa yang berasal dari Organisasi Kemahasiswaan intrakampus yang memiliki kedudukan resmi di perguruan tinggi dan memperoleh pendanaan resmi dari perguruan tinggi. Organisasi Kemahasiswaan dimaksud, meliputi Badan Legislatif Mahasiswa (BPM/DPM/Senat Mahasiswa), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HIMA/HIMPRO), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang disahkan oleh perguruan tinggi sebagai organisasi kemahasiswaan resmi.
4. Teknologi dan inovasi yang diterapkan harus sesuai dengan keilmuan tim dosen dan tim mahasiswa serta diselaraskan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat sasaran.
5. Komponen belanja teknologi dan inovasi diutamakan dalam bentuk benda berwujud dan mengacu pada ketentuan dalam bagian Ketentuan Anggaran, dengan komposisi minimal 50% (lima puluh persen) dari total anggaran yang diajukan.
6. Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan pada tingkat perguruan tinggi berperan aktif dalam mengoordinasikan, merencanakan, dan mengusulkan proposal kegiatan di bawah bimbingan pembina organisasi kemahasiswaan, serta mengolaborasikan rencana kegiatan dengan hasil riset atau penelitian tim dosen pembina organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan.
7. Tim dosen wajib melakukan kunjungan ke lokasi kegiatan paling sedikit 2 (dua) kali, yaitu pada saat kedatangan bersama mahasiswa dan pada saat kepulangan mahasiswa.
8. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) atau sebutan lain lembaga sejenis di perguruan tinggi wajib melakukan pemantauan internal terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan Program Mahasiswa Berdampak.
9. Besaran dana maksimal yang diberikan untuk setiap usulan Program Mahasiswa Berdampak adalah sebesar Rp120.000.000,00.
10. Pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan program mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) pada tahun anggaran berjalan. k. Seluruh pelaksanaan kegiatan, termasuk penyebutan program, pelabelan, dan luaran yang dihasilkan, wajib mencantumkan sumber pendanaan dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
11. Setiap usulan wajib melampirkan dokumen pernyataan orisinalitas usulan sesuai ketentuan yang berlaku.
12.. Dokumen proposal usulan Program Mahasiswa Berdampak disusun dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah KBBI, ditulis secara ringkas, sistematis, dan mengikuti kerangka pikir yang logis, serta menggunakan aturan sitasi Vancouver.
13. Tim dosen dan tim mahasiswa wajib menyusun laporan akhir kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan, serta memenuhi seluruh kewajiban luaran yang telah ditetapkan.
14. Pelaksanaan Program Mahasiswa Berdampak mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada minimal 2 (dua) indikator sesuai ketentuan pada tautan bit.ly/Lampiran4_IndikatorSDGS.
15. Pelaksanaan Program Mahasiswa Berdampak mendukung keterwujudan Asta Cita sebagai landasan pencapaian visi โBersama Menuju Indonesia Emas 2045โ, sesuai ketentuan pada tautan bit.ly/Lampiran5_AstaCita.
16. Pelaksanaan Program Mahasiswa Berdampak dilakukan di wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat, dengan rincian wilayah pada 52 (lima puluh dua) kabupaten/kota sebagaimana tercantum..
Fokus Permasalahan Program
Di sampaikan di dalam Panduan Proposal Program Mahasiswa Berdampak Tahun 2026 bahwa setiap usulan Program Mahasiswa Berdampak wajib menangani paling sedikit 1 (satu) fokus permasalahan. Fokus permasalahan meliputi tanggap darurat bencana pada bidang pangan, energi, dan kesehatan, serta pemulihan ekonomi melalui pendekatan ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan/atau ekonomi biru.

Aspek dan Lingkup Kegiatan
Setiap pelaksanaan kegiatan wajib menangani 2 (dua) kelompok masyarakat, dengan ketentuan penanganan pada:
1. Tiga aspek kegiatan untuk kelompok masyarakat produktif;
2. Dua aspek kegiatan untuk kelompok masyarakat nonproduktif.
Setiap mahasiswa menangani setiap aspek kegiatan sesuai dengan pembagian peran dan bidang keilmuan. Rincian aspek dan lingkup kegiatan diatur lebih lanjut pada bagian Ruang Lingkup Kegiatan dan Aspek Penanganan.
Panduan Proposal Program Mahasiswa Berdampak Tahun 2026 selengkapnya dapat di unduh padaย tautanย ini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.