Panduan Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) Tahun 2026

PakAgus.com. Berikut ini adalah Panduan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun 2026. Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kemendiktisaintek telah menerbitkan Panduan Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) Tahun 2026.

Program Inovasi Seni Nusantara hadir untuk memastikan bahwa karya seni dan inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi tidak berhenti pada ranah akademik semata, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Melalui pendekatan kolaboratif, program ini mendorong terciptanya solusi yang relevan, aplikatif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kapasitas komunitas seni dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing.

Pelaksanaan PISN akan berkontribusi signifikan dalam mengembangkan seni dan budaya daerah, memperluas jejaring kolaborasi lintas perguruan tinggi, serta memperkuat jati diri bangsa melalui revitalisasi seni Nusantara.

Panduan Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) Tahun 2026
Panduan Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) Tahun 2026

Lebih jauh, program ini diharapkan dapat mengembangkan ruang-ruang kreatif yang mendukung pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan.

Panduan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun 2026 ini diharapkan dapat menjadi pegangan yang bermanfaat dan mendorong keberhasilan Program Inovasi Seni Nusantara di seluruh penjuru tanah air.

Baca :ย Panduan Proposal Program Mahasiswa Berdampak Tahun 2026

Tujuan dan Manfaat Program Inovasi Seni Nusantara

Tujuan dan manfaat pelaksanaan Program Inovasi Seni Nusantara adalah sebagai berikut.

1. Mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi, mitra sasaran, dan pemerintah dalam meningkatkan daya saing bangsa serta mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul melalui penerapan dan pengembangan inovasi seni sebagai solusi atas permasalahan di masyarakat;

2. Memperluas jaringan kolaborasi antar perguruan tinggi dalam perannya sebagai penghasil teknologi dan inovasi di bidang seni.

3. Meningkatkan pemanfaatan karya seni unggulan perguruan tinggi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan aktual di masyarakat.

4. Mendorong peningkatan nilai sosial dan budaya di lingkungan masyarakat melalui pendekatan seni yang aplikatif dan kontekstual.

5. Memperkuat kapasitas kelompok seni masyarakat guna meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kualitas, dan daya saing produk-produk berbasis seni.

6. Mengembangkan dan melestarikan seni dan budaya daerah melalui penguatan komunitas seni, sehingga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Peran Aktor Program Inovasi Seni Nusantara

Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) merupakan skema pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan melalui kolaborasi multipihak, yang melibatkan tim pelaksana, mitra sasaran, dan mitra pemerintah desa (desa, kelurahan, desa adat, atau sejenisnya).

Kriteria dan Ketentuan Umum

Pelaksanaan program harus merujuk pada standar penjaminan mutu pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) menetapkan kriteria dan ketentuan umum sebagai berikut.

1. Kegiatan bersifat tahun tunggal yaitu dengan durasi pelaksanaan 8 (delapan) bulan dan/atau paling lama selama dalam tahun anggaran pengusulan yang sama dan dimulai sejak penandatanganan kontrak antara perguruan tinggi/LLDIKTI dengan DPPM;

2. Usulan dana ke DPPM maksimal Rp 80.000.000,00;

3. Setiap dosen hanya diperkenankan mengajukan usulan PISN maksimal sebanyak 1 (satu) usulan sebagai ketua dan 1 (satu) usulan sebagai anggota, atau 2 (dua) usulan sebagai anggota dalam tahun berjalan.

4. Anggaran yang diinvestasikan kepada mitra sasaran minimal 50% dari total anggaran yang diajukan dalam bentuk belanja berbagai komponen pendukung untuk pengembangan dan inovasi seni.

5. Inovasi bidang seni yang diusulkan harus telah sesuai dengan kebutuhan dan disepakati oleh pengguna (masyarakat). Inovasi yang diusulkan dapat berupa karya seni berbasis penelitian maupun revitalisasi seni tradisi yang akan dikembangkan sebagai karya seni unggulan; Atau strategi pelestarian pengembangan seni yang ada di masyarakat melalui metodologi penciptaan/inovasi seni.

6. Tim Pelaksana melakukan kunjungan ke lokasi mitra sasaran dalam rangka pelatihan/penyuluhan/pengembangan inovasi seni/pendampingan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa kegiatan.

7. Melibatkan 3 (tiga) orang mahasiswa yang memiliki NIM dan berstatus aktif di PDDIKTI.

8. Wajib melampirkan dokumen orisinalitas usulan yang menyatakan bahwa usulan bersifat orisinil dan belum pernah dibiayai oleh lembaga/sumber dana lain.

9. Pelaksanaan program mendukung pencapaian SDGs minimal pada 2 indikator, sesuai pada bit.ly/PISN2026Lampiran2_IndikatorSDGs.

10. Pelaksanaan program mendukung keterwujudan Asta Cita sebagai landasan untuk mencapai visi โ€œBersama Menuju Indonesia Emas 2045โ€, sesuai pada bit.ly/PISN2026Lampiran3_IndikatorAstaCita;

11. Secara umum dokumen usulan proposal PISN harus disusun dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan KBBI, ditulis secara ringkas, mengikuti kerangka pikir logis yang jelas, dan menggunakan aturan sitasi vancouver. Seluruh usulan wajib mengikuti Format pengusulan Proposal yang telah ditentukan dan diusulkan melalui BIMA (bima.kemdiktisaintek.go.id) menggunakan akun BIMA ketua tim pelaksana serta wajib mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain lembaga sejenis di tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen. Format usulan Program PISN secara keseluruhan dapat dilihat pada bit.ly/PISN2026Lampiran4_FormatUsulanProposal.

12. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain lembaga sejenis diwajibkan untuk melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi internal atas semua kegiatan pengabdian kepada masyarakat di masing-masing PT dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku. Hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi internal dilaporkan kepada DPPM.

13. Tim pelaksana wajib membuat catatan harian dalam melaksanakan kegiatan sebagai bukti pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan. Catatan harian diisikan di laman BIMA pada akun ketua tim pelaksana. Catatan harian berisi catatan tentang pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tahapan pemberdayaan yang dilaksanakan.

14. Tim pelaksana wajib mengunggah laporan penggunaan anggaran 80% dan 100%, laporan kemajuan, laporan akhir, dan memenuhi seluruh dokumen serta luaran wajib sesuai dengan format dan waktu yang telah ditetapkan serta harus mendapatkan persetujuan (approval) dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) atau sebutan lain lembaga sejenis.

15. Laporan pertanggungjawaban keuangan mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukkan (SBM) tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, ketentuan perpajakan, dan ketentuan penggunaan anggaran dalam panduan.

16. Pelaksana Program wajib menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia) dan tahun pendanaan pada setiap bentuk luaran pelaksanaan kegiatan baik berupa publikasi artikel ilmiah populer/media massa, video, poster, maupun teknologi inovasi yang diserahkan kepada mitra sasaran dalam acknowl-edgment atau sumber dana.

Panduan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan