PakAgus.com. Perencanaan kinerja merupakan tahap keduaย dalam prosesย Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) Tahun 2026. Pada tahap ini, Guru mulai menyusunย rencana kinerjaย di awal tahun sebagai dasar pelaksanaan tugas selama satu periode.
Alur Perencanaan Kinerja Guru Tahun 2026 menjadi bagian penting yang harus diketahui guru. Hal ini karena bulan Januari 2026 merupakan batas waktu utama untuk menuntaskan rencana kerja sebelum memasuki tahap persiapan praktik dan observasi di bulan-bulan berikutnya.
Poin utama pada kebijakan Pengelolaan Kinerja Guru tahun 2026 adalah guru menyusun dan mengajukan SKP hanya melalui Ruang GTK, tidak di E-Kinerja BKN, karena data akan sinkron otomatis ke E-Kinerja BKN setelah disetujui Kepala Sekolah.
Targetnya adalah 100% SKP guru disetujui sebelum 31 Januari 2026. Keterlambatan pengajuan dan persetujuan dapat mengakibatkan sistem mengunci akun guru, sehingga guru tidak memiliki nilai kinerja tahun 2026.

Jadwal penting dalam Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026 adalah sebagai berikut.
Tanggal 1-7 Januari 2026 (Fase Persiapan): Pembersihan data Dapodik, cek residu, verifikasi data guru swasta, dan update data PPPK baru.
Tanggal 8-21 Januari 2026 (Fase Pengajuan SKP): Guru login Ruang GTK, pilih indikator rapor, susun kegiatan, lalu klik “Ajukan”.
Tanggal 22-31 Januari 2026 (Fase Persetujuan): Kepala sekolah mereview dan menyetujui SKP guru; batas akhir persetujuan adalah 31 Januari 2026.
Perubahan Pengelolaan Kinerja Guru 2026
Sebelum mengisi Perencanaan Kinerja Guru 2026, guru perlu memahami empat poin penting yang membuat sistem Pengelolaan Kinerja Guru tahun 2026 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Berikut 4 perubahan penting dalam Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026.
1. Siklus Sekali Setahun: Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tidak lagi per semester, akan tetapi hanya cukup satu kali dalam setahun.
2. Tidak wajib unggah dokumen: Guru tidak lagi wajib untuk mengunggah dokumen akuntabilitas yang kadang berbelit-belit.
3. Hapus Sistem Poin Sertifikat: Tidak ada lagi kejar poin sertifikat. Pengembangan kompetensi kini fokus pada dampak nyata di kelas.
4. Satu Platformย Ruangย GTK: Semua data terintegrasi secara transparan dan efisien di Ruang GTK.
Baca :ย 3 Fokus Utama Perubahan Pengelolaan Kinerja Guru 2026
Komponen Utama Perencanaan Kinerja Guru
Penyusunan perencanaan kinerja guru mencakup pengisian empat komponen utama, yaitu Pelaksanaan Tugas Pokok, Praktik Kinerja, Pengembangan Kompetensi, dan Perilaku Kinerja.
1. Pelaksanaan Tugas Pokok
Guru memahami tugas pokoknya, termasuk dokumen akuntabilitas yang perlu dikonfirmasi oleh Kepala Sekolah. Dokumen akuntabilitas berfungsi sebagai rekam jejak pelaksanaan tugas sehari-hari Guru dan tidak memerlukan dokumen tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Guru dapat memilih salah satu tugas pokok untuk dijadikan fokus utama, dengan tetap melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya secara konsisten sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Praktik Kinerjaย
Praktik Kinerja adalah pendekatan pembelajaran yang mengutamakan pengalaman langsung yang diterima oleh Guru dalam proses mengajar.
Pada tahap ini, Guru dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah sebagai atasan langsung memilih dan menyepakati satu sub indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan selama periode berjalan.
Sub Indikator Praktik Kinerja mengacu pada dimensi-dimensi yang tercantum dalam Rapor Pendidikan, khususnya pada Indikator D1: Praktik Pembelajaran. Terdapat delapan sub indikator praktik kinerja yang dapat dipilih, dengan tujuan memastikan bahwa upaya peningkatan kinerja memberikan dampak positif bagi satuan pendidikan dan peserta didik.
3. Pengembangan Kompetensiย
Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru guna memberikan pembelajaran yang lebih efektif.
Pada tahap ini, Guru memilih indikator kompetensi yang perlu ditingkatkan. Guru dan Kepala Sekolah dapat mendiskusikan dan menyepakati indikator kompetensi yang akan difokuskan.
Indikator kompetensi mengacu pada Perdirjen GTK No. 2626 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru. Guru hanya perlu memilih satu indikator kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.
4. Perilaku Kerja
Perilaku Kerja mengacu pada sikap dan tindakan guru dalam menjalankan tugas di sekolah. Guru memilih perilaku kerja yang diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan peningkatan kinerja periode tersebut.
Rangkuman adalah tahap akhir dalam penyusunan Perencanaan Kinerja yang harus diperiksa kembali oleh guru sebelum diserahkan kepada atasan. Setelah pengajuan, perubahan tidak dapat dilakukan, namun guru dapat meminta atasan untuk merubah Rencana Hasil Kerja sebelum disepakati..
Di dalam proses penyusunan tersebut, Guru dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk memastikan rencana yang dibuat relevan dengan target kinerja satuan pendidikan.
Rencana kinerja yang telah disusun oleh Guru akanย diperiksaย danย disetujui oleh Kepala Sekolah. Tahap pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana kinerja selaras dengan tujuan peningkatan kinerja Guru serta mutu pembelajaran di sekolah.
Panduan Pengisian Perencanaan Kinerja Guru 2026
Berikut adalah panduan pengisian Perencanaan Kinerja Guru Tahun 2026. Guru yang akan memulai pengisian Pengelolaan Kinerja periode tahun 2026 dapat melakukan pengisian dengan memahami panduan berikut.
1. Akses Platform Pengelolaan Kinerja
Buka laman https://guru.kemendikdasmen.go.id. Setelah halaman terbuka, pilih menu Pengelolaan Kinerja dan masuk menggunakan akun Belajar.id yang telah terdaftar.
2. Menentukan Periode Penilaian
Klik nama akun di pojok kanan atas, kemudian pastikan periode penilaian yang dipilih adalah Januari-Desember 2026. Selanjutnya, masuk ke menu Guru, pilih opsi Sebagai Pegawai, kemudian pilih tombol Mulai untuk memulai proses pengisian.
3. Verifikasi Data Diri
- Nama lengkap
- NIP
- Status kepegawaian
- Jenjang jabatan
- Satuan pendidikan induk
- Pejabat penilai kinerja
Apabila seluruh data sudah benar, klik Simpan, lalu pilih opsi Data Sudah Sesuai dan Data Sudah Benar untuk melanjutkan.
4. Mulai Mengisi Perencanaan Kinerja
Setelah verifikasi selesai, guru dapat mulai mengisi Perencanaan Kinerja, mulai dari bagian Pelaksanaan Tugas Pokok hingga Rangkuman. Pada bagian ini, sistem akan menampilkan uraian tugas utama guru selama satu periode pengelolaan kinerja.
5. Menentukan Fokus Praktik Kinerja
Di dalam menu Praktik Kinerja, guru PAUD dan TK diminta memilih satu sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja. Sementara itu, guru jenjang SD hingga SMA juga memilih sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan.
6. Merancang Pengembangan Kompetensi
Setelah menentukan fokus sub indikator, klik Ke Pengembangan Kompetensi. Pada tahap ini, guru memilih indikator kompetensi yang perlu ditingkatkan. Penentuan indikator ini sebaiknya dibahas bersama kepala sekolah agar selaras dengan kebutuhan satuan pendidikan.
7. Menetapkan Perilaku Kerja
Pada menu Perilaku Kerja, guru memilih satu perilaku utama pada setiap aspek yang akan menjadi fokus pengembangan selama satu tahun ke depan. Pemilihan perilaku ini juga dapat didiskusikan dan disepakati bersama kepala sekolah.
8. Meninjau Perencanaan (Rangkuman)
Pada bagian Rangkuman, guru dapat meninjau ulang seluruh isian Perencanaan Kinerja yang telah dibuat. Pastikan semua data telah sesuai dan akurat sebelum menekan tombol Ajukan Perencanaan untuk dikirim kepada kepala sekolah.
9. Konfirmasi Akhir Pengajuan
Tahap terakhir adalah konfirmasi pengajuan Perencanaan Kinerja. Guru dapat memilih Kembali jika ingin meninjau ulang atau menunda proses. Namun, jika seluruh perencanaan sudah final dan sesuai, klik Konfirmasi untuk menyelesaikan pengajuan.
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.