PakAgus.com. Berikut ini adalah Panduan Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) pada Jenjang RA, MI, MTs, dan MA. Di dalam rangka mendukung pelaksanaan program Digitalisasi Madrasah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan data akademik pada satuan pendidikan madrasah, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, telah mengembangkan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA.
Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) dimaksud telah terintegrasi dengan Education Management Information System (EMIS) dan akan diterapkan secara nasional di seluruh satuan pendidikan madrasah.
Sehubungan dengan upaya peningkatan layanan digitalisasi pendidikan di lingkungan madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan
Madrasah menyampaikan Panduan Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Panduan RDM diperuntukkan bagi admin/operator madrasah dan guru agar dapat memahami langkah-langkah dalam mengoperasikan aplikasi dengan baik dan benar.

Baca : Surat Edaran Implementasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah
Adapun isi Panduan Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) adalah sebagai berikut.
Pengertian Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM)
Aplikasi penilaian hasil belajar yang sekaligus bisa digunakan sebagai Bank Nilai bagi Madrasah yang bisa digunakan secara fleksibel, baik itu madrasah dengan sistem PAKET atau SKS.
Tujuan Pengembangan RDM
- Mewujudkan Madrasah Berbasis Digital dengan pemanfatan teknologi informasi secara optimal
- Efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan penilaian hasil belajar.
- Madrasah dapat memberi layanan data secara cepat, tepat dan akurat.
Daftar Akun di Aplikasi RDM
1. Admin/Operator
Admin bertugas untuk singkron mapel, tambah mapel, tambah kelas, mengupload data siswa, data guru, mengatur mengajar guru dan edit profil madrasah.
2. Guru dan Wali Kelas
Guru dapat seting beban jam, input nilai harian, PAS/PAT, dan ketrampilan. Jika sebagai pengmapu ekstra, guru input nilai ekstrakurikuler. Sedangkan sebagai wali kelas, guru bisa edit data siswa, inputsikap sosial dan spiritual, absensi siswa dan cetak rapor.
3. Kepala Madrasah
Kepala madrasah dapat melihat status nilai dari semua guru dan juga bisa mengunci nilai yang sudah terkirim oleh guru mapel.
4, Waka Kurikulum
Wakil kepala madrasah dapat melihat status nilai darisemua guru dan juga bisa mengunci nilai yang sudah terkirim oleh guru mapel.
5. Staf Tata Usaha
Staff dapat melihat status nilai dari semua guru mengunci nilai yang sudah terkirim oleh guru mape. serta bisa membantu admin untuk upload siswa, guru dan seting mengajar guru.
Panduan Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
