Panduan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop

Panduan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop
Panduan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop

PakAgus.com. Berikut ini adalah panduan penerimaan sarana digitalisasi pembelajaran laptop beserta perlengkapannya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Langkah-langkah penerimaan Sarana digitalisasi pembelajaran berupa laptop dan perlengkapannya ini perlu dipahami oleh sekolah penerima, sehingga sarana tersebut dapat diterimakan dengan baik sesuai prosedur yang ditetapkan.

Ketersediaan sarana digital yang memadai di sekolah dasar kini menjadi kebutuhan penting dalam menunjang proses pembelajaran modern. Melalui dukungan sarana digitalisasi pembelajaran yang lengkap dan terkelola dengan baik, pembelajaran di sekolah dasar dapat berkembang lebih kreatif, interaktif, dan relevan dengan kebutuhan saat ini.

Oleh karena itu, pemberian sarana digitalisasi pembelajaran berupa laptop ini menjadi salah satu upaya Kemendikdasmen ย yang bertujuan untuk memberikan dukungan bagi sekolah-sekolah dasar dalam mengakses teknologi pembelajaran yang lebih baik. Program ini sekaligusย  dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pembelajaran.

Baca :ย Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan

Pemberitahuan penerimaan sarana digitalisasi pembelajaran berupa laptop ini disampaikan melalui Surat Edaranย Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini. Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmenย Nomor : 3658/C3/DM.00.03/2025 tentang Pemberitahuan Pengiriman Sarana Digitalisasi Pembelajaran Berupa Laptop dan Perlengkapannya.

Panduan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop
Panduan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop

Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa untuk memaksimalkan Program Digitalisasi Pembelajaran, Kemendikdasmen melalui Direktorat SD (Sekolah Dasar) memberikan sarana pembelajaran berupa laptop dan perlengkapannya kepada Sekolah Dasar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Dengan bantuan laptotp ini, diharapkan sekolah dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan mempercepat proses digitalisasi di lingkungan pendidikan.

Terkait hal tersebut , Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia diharapjan untuk segera menyampaikan informasi ini kepada sekolah-sekolah dasar di wilayah masing-masing. Penerimaan bantuan laptop dan perlengkapan digital ini tidak akan dibebani biaya apapun bagi sekolah. Penerimaan bantuan Program Digitalisasi Pembelajaran berupa Laptop dan Perlengkapannya sekolah tidak dibebankan biaya apa pun.

Panduan Penerimaan Sarana Digitalisasi Pembelajaran Laptop

Di dalam pelaksanaan penerimaan sarana digitalisasi pembelajarna berupa laptop ini, terdapat tigaย  tahapan yang harus dilaksanakan oleh sekolah, yaitu: (1) Penerimaan Barang; (2) Penandatanganan Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang; dan (3) Penyimpanan dan Pemanfaatan.

Adapun langkah yang dilaksanakan sekolah dalam penerimaaan sarana digital tersebut secara rinci adalah sebagai berikut.

1. Penerimaan Barang

  • Menunjuk dan menginformasikan tim penerima barang yang dapat terdiri dari tenaga teknis guru yang berkompeten di bidang TIK, tenaga administrasi, dan/atau perwakilan guru lainnya;
  • Melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Dinas Pendidikan, Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, pihak ekspedisi pengiriman dan/atau penyedia);
  • Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kondisi barang; dan
  • Dokumentasi (foto dan video) saat proses serah terima dan kondisi barang yang

2. Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang

  • Setelah penerimaan, pihak sekolah bersama dengan pihak penyedia menyepakati hasil isian dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan (contoh format terlampir) yang akan disampaikan oleh pihak penyedia;
  • Pihak Sekolah (kepala sekolah/wakil kepala sekolah/guru/pengajar/tutor/operator satuan) menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan; serta
  • Penyedia akan memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan yang telah disepakati dan ditandatangani. Pihak sekolah harus menyimpan salinan dokumen tersebut.

3. Penyimpanan dan Pemanfaatan

  1. Pastikan Laptop dan Perlengkapannya disimpan dengan aman dan terhindar dari kerusakan;
  2. Seluruh dokumen yang terkait dengan penerimaan perangkat, termasuk Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan dan foto, harus diarsipkan oleh sekolah baik dalam bentuk fisik maupun digital; dan
  3. Perangkat yang telah diterima perlu dimanfaatkan untuk menunjang proses pembelajaran dan aktivitas lainnya.

Pembagian Wilayah Pengiriman Laptop berdasarkan 2 Penyedia, yaitu sebagai berikut.

  • Wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, Pulau Maluku, Pulau Nusa Tenggara, dan Pulau Papua yaitu Penyedia CV Master Media dengan narahubung ekspedisi pengiriman (0812-9128-2409)
  • Wilayah Pulau Sulawesi, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sumatera yaitu Penyedia PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk dengan narahubung ekspedisi pengiriman (0896-1286-8605).

Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen tentang Pemberitahuan Pengiriman Sarana Digitalisasi Pembelajaran Berupa Laptop dan Perlengkapannya dapat dibaca dan di unduhย di sini.

Kemendikdasmen berharap dengan dukungan program digitalisasi ini, sekolah-sekolah dasar di Indonesia dapat semakin siap menghadapi tantangan teknologi dalam pendidikan. Dengan adanya sarana pembelajaran yang lebih modern, diharapkan kualitas pendidikan di tingkat dasar dapat meningkat, dan proses belajar mengajar menjadi lebih efektif dan efisien.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan