PakAgus.com. Berikut ini Panduan Pendaftaran Seleksi PPPK BGN Tahun 2025 Tahap 2. Panduan ini untuk membantu pelamar yang akan mengikuti rekrutmen PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 tahap 2.
Badan Gizi nasional membuka kembali seleksi PPPK di lingkungan BGN tahun anggaran 2025. Sebanyak 32.000 formasi formasi dibuka pada seleksi PPPK BGN 2025, yang terdiri dari formasi umum dan formasi khusus.
Tahapan seleksi PPPKย BGN tahun 2025 meliputi Seleksi administrasi dan Seleksi kompetensi dan wawancara menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Pendaftaran dan seleksi administrasi akan dimulai pada tanggal 5 sampai dengan 10 Desember 2025. Informasi mengenai jadwal pelaksanaan seleksi PPPK BGN 2025 tahap 2 dapat dibacaย di sini.
Untuk memahami tentang ketentuan pendaftarannya, berikut ini Panduan Pendaftaran Seleksi PPPK BGN Tahap 2 Tahun 2025.

A. Formasi PPPK BGN 2025
Terdapat dua jenis formasi pada seleksi PPPK BGN 2025 tahap 2 ini, yaitu formasi khusus dan formasi umum. Jumlah alokasi kebutuhan PPPK BGN Tahun 2025 tahap 2 dengan formasi sebanyak 32.000 formasi yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.
Informasi mengenai jenis jabatan dan jumlah formasi PPPK BGN 2025 tahap 2 dapat dibaca di sini.
Persyaratan utama dari seleksi PPPK BGN 2025 adalah pelamar harus merupakan Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, pelamar harus berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar.ย Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
Dari sisi kualifikasi pendidikan, pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri serta Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri.
Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi dan memilih 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran 2025.
Informasi selengkapnya tentang syarat pendaftaran seleksi PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahap 2 Tahun 2025 dapat dibaca di sini.
C. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran seleksi PPPK BGN tahun 2025, dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan alur sebagai berikut. Pelamar diminta melengkapi dan menyiapkan data diri atau dokumen yang valid dan sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya pelamar mengirimkan dokumen dalam bentuk scan (pindai) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.ย Pelamar wajib memastikan dokumen yang dikirimkan dapat terbaca jelas. Dokumen yang tidak terbaca dengan jelas serta salah dalam unggah atau pengiriman dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
Langkah berikutnya, yaitu pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi. ย Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK Badan Gizi Nasional.
Informasi tentang tata cara pendaftaran seleksi PPPK BGN tahap 2 tahun 2025 selengkapnya dapat dibacaย di sini.
Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.
Pemetaan Lokasi Formasi
Lokasi formasi PPPK Badan Gizi Nasional pada seleksi PPPK BGN 2025 adalah sebagai berikut.
| Formasi | Keterangan Wilayah Provinsi |
| Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah I | Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara |
| Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II | Banten, Di Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur |
| Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III | Bali, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara |
Demikian informasi mengenai panduan pendaftaran seleksi PPPK BGN tahun 2025.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
